Saka Tatal Akan Jadi Saksi Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina “Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vin dan Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, dipanggil untuk diperiksa penyidik ​​Bareskrim Polri.

Saka akan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/8/2024) pekan depan dalam kasus dugaan klaim palsu yang dilakukan Aep dan Dede.

Kuasa hukum Saka, Titin Prialianti menjelaskan, kliennya awalnya didatangkan untuk dimintai keterangan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (8/5/2024). Namun ditunda hingga Rabu.

“Tidak terjadi (Senin). Penyidik ​​datang ke Cirebon pada Rabu,” kata Titin saat dihubungi, Minggu (8/4/2024).

Baca juga: Pakar: Argumen Kuat untuk Bebaskan Saka Tatal dkk dari Kasus Anggur “Cirebon” adalah Kejahatan Paling Kecil di Tempat Lain.

Menurut Titin, penyidikan terhadap Saka diperpanjang karena penyidik ​​Bareskrim akan memeriksa terlebih dahulu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vin dan Eki yang ditahan di Lapas Bandung.

Setelah itu, penyidik ​​mendatangi Polsek Cirebon Saka untuk memeriksa saksi.

Sebab, pada hari Senin seluruh penyidik ​​ke lapas ketujuh terpidana tersebut. Semua penyidik ​​datang ke Bandung karena ingin keterangan dari ketujuh terpidana tersebut, kata Titin.

Dalam kesempatan itu, Titin meyakinkan Saka untuk membeberkan semua yang diketahuinya kepada penyidik ​​Bareskrim Polri.

“Iya buat Saka, karena dia merasakan kebenaran perkataannya, dia juga pernah mengalami hal yang pahit, memang kemungkinan besar dia akan mengungkapkan kebenarannya. Kalau dia datang ke Aep dan Dede, bahkan Saka pun tidak tahu dimana dia. dari” hakim Titin.

Baca juga: Saksi Aldi di Sidang Saka Tatal PK Menangis Saat Cerita Disiksa, Diinjak, dan Dipaksa Minum Air Kencing.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipid) Bareskrim diketahui sedang mengusut dugaan Aep dan Dede memberikan bukti palsu dalam kasus pembunuhan Vin dan Eki di Cirebon pada 2016.

Penyidikan terjadi setelah ketujuh terdakwa kasus tersebut dituduh memberikan keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede. Laporan tersebut diumumkan pada Rabu (7 Oktober 2024) lalu.

Pihak administrasi ketujuh terpidana diwakili kuasa hukum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Pembunuhan Vin dan Eki yang tidak disengaja

Vina dan Eki dibunuh delapan tahun lalu. Saat itu, kedua korban masih berusia 16 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top