Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL

Jakarta, virprom.com – Bendahara Umum Partai Nusram Ahmad Sahruni mengatakan Ketua Umum Partai Nusram Soraya Pola sudah lelah memberitakan fakta persidangan korupsi kadernya, mantan Menteri Pertanian. Sahar Yasin Limpo

Hal itu diungkapkan Sahroni saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Punto menanyakan banyaknya perkara yang membawa nama baik Partai Nasdim.

“Apakah ada pertemuan setelah dia dicurigai? Menjadi viral dan nama Naseem Naik tersebar di mana-mana. Apakah ketua partai menelepon seseorang dan membicarakan masalah tersebut?” Hal itu dikatakan Rianto dalam sidang pengadilan tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Ahmed Sahroni yang Hadiri Rapat SYL Diminta Suporter Soraya Ceritakan Pendapatnya

Sahroni lalu menjawab: Soraya sudah capek mempublikasikan fakta-fakta persidangan yang setiap hari diberitakan media.

Siap-siap Yang Mulia Pak Dirjen capek, Yang Mulia saya capek nonton berita,- kata Sahroni.

Ryanto kemudian meminta agar uang rakyat yang disita SYL dibicarakan di Nasdaq dan dimintai pertanggungjawaban partai oleh kader partainya.

Sebab, aliran donasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan Partai Nasdaq, seperti bantuan pangan bagi korban bencana.

“Soalnya uang negara, apakah partai mau mengembalikannya, karena untuk kepentingan partai, kecuali Rp 860 juta yang sudah Anda hitung, tapi adakah yang lain. Ini uang rakyat, ” kata Ryanto.

Suhruni menjawab: “Atas izin Yang Mulia, kalau uang Rp 860 juta itu kami ketahui seperti dulu, mungkin kalau kami tahu, kami akan mengembalikannya. Soalnya kami tidak tahu!”

Baca juga: Qazi Sikar Sahroni Soal Pemberian 860 Juta SYL Anggaran Kementan ke Partai Naseem

Rianto lalu bertanya: “(amal) sembako, telur dan sapi kurban?”

“Kami tidak tahu Yang Mulia, kami tidak tahu,” kata Sahroni.

“Aku tidak tahu, jadi kamu tidak perlu kembali?” tanya Ryanto.

“Tidak ada kewajiban seperti itu karena kami tidak mengakui Yang Mulia,” kata Sahroni.

– Apakah ada faktanya? tanya Ryanto.

“Sebenarnya ada sesuatu yang hebat,” kata Sohroni.

Dalam kasus ini, jaksa Khyber Pakhtunkhwa mendakwa Saharal melakukan penggelapan dana sebesar Rp44,5 miliar dari anak buah departemen di bawah Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Penggelapan ini dilakukan Suhrul atas perintah Muhammad Hatta, kaki tangannya. Pejabat Kebijakan Khusus, Imam Mujahideen Faheem dan wakilnya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top