Sadikin Rusli, Perantara Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Majelis Kehakiman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Sadikin Rusli dua tahun enam bulan penjara.

Sadikin merupakan mediator anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nonaktif III, Achsanul Qosasi, untuk mengetahui temuan BPK terkait proyek penyediaan infrastruktur base station (BTS) 4G.

“Terdakwa Sadikin Rusli telah divonis dua tahun penjara,” kata Ketua Pengadilan Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Pidana Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). ).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang meminta agar Sadikin Rusli divonis empat tahun penjara.

Baca juga: Sidang Putusan Achsanul Qosasi pada 20 Juni

Selain hukuman badan, Sadikin juga dikenakan denda sebesar 150 juta dolar AS, dengan ketentuan jika didenda denda yang belum dibayar akan diganti dengan tiga bulan penjara.

Hakim berkata: “Ditentukan bahwa jangka waktu penangkapan dan pemenjaraan terdakwa dihilangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Kasus Achsanul Qosasi

Berdasarkan fakta persidangan, Achsanul didakwa menerima uang sebesar $2,6 juta (Rp 40 miliar) dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang membayar Achsanul atas perintah Badan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), Anang Achmad Latif.

Baca juga: Akui Salah Dapat Rp 40 Miliar dari Proyek 4G BTS, Achsanul Qosasi: Baru Sekarang

Uang tersebut diberikan untuk membantu Achsanul meninjau pengerjaan BTS 4G 2021 yang dilakukan Bakti agar mendapatkan hasil yang adil tanpa kecuali (WTP).

Selain itu, bonus puluhan miliar telah diberikan agar BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Anang memberikan uang kepada Achsanul karena takut akan dilakukannya audit untuk tujuan tertentu (PDTT) belanja modal tahun anggaran (TA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2021.

Selain itu, permasalahan proyek tersebut juga sedang didalami Kejaksaan Agung. Maka Ach Sannul memanggil Anang ke kantor Slip dari BPK. Di sana, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.

“Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan, ‘Tolong siapkan 40 miliar’, sambil menyerahkan selembar kertas yang berisi nama dan nomor telepon penerima, kata jaksa.

Baca juga: Anggota BPK Kasus BTS 4G Achsanul Qosasih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ini nama dan nomor telepon penerima, dan kodenya Garuda, kata Achsanul.

Anang kemudian menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk mengatur penyerahan uang sebesar 40 miliar peso kepada Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Alasan Anang Achmad Latif menawarkan uang tersebut karena khawatir jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang akan berdampak pada proyek BTS 4G, seperti harganya yang terlalu mahal atau melebihi Spek. Ketidakmampuan,” jelas jaksa. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top