Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

JAKARTA, virprom.com – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Guius Lomboon mengaku Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah final dan mengikat terhadap persoalan Pilpres 2024.

Ujarnya, Kamis (2/5/2024) malam di PTUN, usai pemeriksaan administratif perkara yang melibatkan Panitia Pemilihan Umum (KPU) PDI Perjuangan.

Persidangan diadakan secara tertutup.

“Tentu PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK yang mengangkatnya. Dan PTUN tidak mungkin membatalkan putusan MK. Kami sangat menyadari, namun dinamika ini hukum. Ini sangat luas,” kata Gayus usai persidangan.

Baca juga: Usai Sidang Tata Usaha, PTUN Minta PDI Perjuangan Kaji Ulang Kasus ke KPU

Selain itu, Gius menjelaskan opsi yang ada bagi pihak yang berhak membatalkan acara pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Jibran Rakabomeng Raka.

Menurut dia, jika KPU tidak berhak membatalkan pembukaan, maka yang berhak hanyalah Majelis Permusyawaratan Umum (MPR).

MPR seharusnya mewakili kedaulatan suara rakyat dalam memilih siapa pemimpin selanjutnya.

“Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami yakin mereka yang berkumpul di MPR mewakili anggota MPR bisa mengambil sikap tidak membuka. Itu yang kami usulkan.” Hakim Hakim (MA).

Baca juga: PDI-P berharap PTUN tidak menerima dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU

Di sisi lain, Gayus menegaskan, tugas yang diberikan PDI Perjuangan tidak dipermasalahkan dengan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Untuk itu, pihaknya tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3.

“Tetapi kami meminta PTUN menilai apakah benar KPU melanggar hukum sebagai aparatur negara di daerah pemilihan.” Gayus menjelaskan.

Ditambahkannya: “Jadi PTUN yang akan memutuskan apakah memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU terkait Wakil Presiden Republik yang kini sudah dilantik dan dilantik oleh KPU, jadi tuntutan kami tidak mengangkatnya. .”

Baca Juga: KPU Bantah Terlibat Serius dalam Sidang Perkara Pemilu Legislatif Pasca Pemberhentian Hakim MK: Agenda Kami Penuh…

Diberitakan sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan kepada KPU di PTUN, Jakarta pada Selasa (02/04/2024). Berkas ini terdaftar dengan berkas 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

PDI Perjuangan menyebut langkah KPU yang mengangkat Gibran Rockaboming Raka sebagai wakil presiden Republik merupakan tindakan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah terkait dengan tindakan KPU yang mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan pemilu, karena telah menetapkan batasan usia minimal wakil presiden,” kata Gaius Lomboon, kakak dari Gibran. Rockaboming Rocka, “kata Guise Lomboon. Kantor PTUN, Kakong, di Jakarta Timur. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com: https://www .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPz13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top