Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI…

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo ( Candaan). ). ), yang pernah menjadi karyawannya.

Hal itu diungkapkan SYL saat ditanya majelis hakim mengenai proses pengangkatannya sebagai Menteri Pertanian periode kedua pemerintahan Jokowi dalam persidangannya di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6/). 2024).

“Periode kedua, Anda diangkat menjadi Menteri Pertanian, melalui jalur partai, bukan?” Atau karena partai politiknya atau usulannya dari mana?” tanya Hakim SIL yang hadir sebagai saksi Mahkota, dikutip dari video virprom.com yang direkam jurnalis Johanna Inda Noor Ratri.

SIL kemudian menjawab bahwa dia adalah seorang birokrat. Bahkan, ia pernah dua kali menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2011-2018. Menurut dia, pengalaman itulah yang patut menjadi bahan pertimbangan dalam pengangkatannya sebagai Menteri Pertanian.

“Saya menjabat sebagai Ketua Persatuan Gubernur Indonesia selama dua periode dan Pak Jokowi sebelum menjadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya. Dan secara profesional, saya rasa itu menjadi bagian referensi saya,” kata SYL.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Transfer Rp2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Kustodian KPK

Kedua, kata dia, pengangkatannya menjadi Menteri Pertanian atas rekomendasi partainya yakni Nasdem.

Seperti diketahui, SIL pernah menjadi Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode sebelum dilantik menjadi Menteri Pertanian oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019.

SYL adalah menteri yang ditawarkan Partai Nasdem kepada Jokowi. Nasdem diketahui menjadi salah satu partai pengusung Jokowi saat kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden pada 2019.

Namun SYL akhirnya mengundurkan diri pada 6 Oktober 2023 setelah terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca juga: Protes Terhadap Jokowi, SIL: Seharusnya Negara Beri Saya Penghargaan

SYL diketahui dituduh melakukan pemerasan dan menerima uang cuma-cuma senilai Rp 44,5 miliar.

Penggerebekan tersebut dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagino dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (2023) Muhammad Hatta yang turut didakwa.

Keduanya menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat Eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SIL didakwa melanggar Pasal 12 huruf d dan Pasal 12 huruf B sebagaimana telah diubah dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: SIL Ditanya Soal Pejabat Kementerian Pertanian Tangani 3.000 Paket Sembako HUT Nasdem Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top