Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum…

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Cristianto menjadi pemberitaan terkait masalah hukum.

Menghadapi 2 kasus berbeda yang ditangani aparat penegak hukum berbeda.

Yang pertama adalah dugaan provokasi. Hasto dilaporkan ke polisi karena komentarnya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional soal kecurangan pemilu dinilai menimbulkan masalah.

Pada Maret 2024, Hesto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang, Hendra dan Bai Setiawan, melalui Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Hasto Soal Informasi Baru Haroon Masiku

Dalam kasus ini, Hasto diduga melakukan provokasi dan/atau data elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong. Sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) KUHP, Pasal 45A ayat (3), UU Nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Selasa 6/4/2024, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, menjadi anggota masyarakat yang taat hukum adalah sebuah tanggung jawab.

“Dan kami adalah negara hukum. Bukan negara yang kuat Oleh karena itu, saya datang dengan niat baik untuk memenuhi panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Hasto.

Hasto juga membantah tuduhan menyebarkan berita bohong atau menghasut masyarakat. Ia mengatakan pernyataannya dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi politik kepada masyarakat.

“Mungkin masih banyak kutipan lain yang sebenarnya saya buat. Tanggung jawab saya antara lain bekerja di bidang pendidikan politik dan komunikasi politik,” kata Hasto.

Baca juga: Hasto mengklaim pernyataannya membuat hakim Mahkamah Konstitusi mengumumkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Pilpres 2024.

Hasto akan mendapat konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal informasi baru terkait buronan kasus suap sementara (PAW) anggota DRP Harun Masiku dalam kasus Polda Metro Jaya.

Harun merupakan mantan anggota kelompok PDI Perjuangan yang diduga menyuap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) 2019. Namun, Harun melarikan diri dan tetap masuk dalam daftar surat perintah penangkapan (DPO) KPIK selama empat tahun terakhir.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka mendapat informasi baru mengenai keberadaan Haroun Mazigu.

“Untuk memastikan informasi yang diterima KPK ini baru,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Gerindra Dicecar Polisi Hasto PDI Perjuangan: Hadapi Saja, Jangan Iri.

Menurut Ali, pekan depan KP akan memanggil K. Hasto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, dia mengaku belum memastikan apakah tim penyidik ​​sudah dipanggil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top