Saat Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Dikebut demi Prabowo-Gibran…

JAKARTA, virprom.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Dewan Rakyat Indonesia 2019-2024 akan berakhir kurang dari dua bulan lagi. 

Meski demikian, pemerintah dan DPR masih berupaya mempercepat penyesuaian sejumlah undang-undang di akhir masa jabatannya. 

Perubahan undang-undang ini dinilai tidak demi kepentingan rakyat, melainkan demi kepentingan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Probov Subiant-Gibran Rakabuming Rako.

Dua amandemen peraturan perundang-undangan yang kini tengah dipercepat adalah amandemen UU Kementerian Negara dan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Suprathman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah merampungkan Daftar Masalah (DIM) terkait perubahan kedua aturan tersebut.

“Dan dua rancangan undang-undang tentang DIM sudah selesai, yakni rancangan undang-undang kementerian sudah ada di DPR, sekarang di DIM. Lalu kemarin kita bicara tentang Dewan Pertimbangan di bawah Presiden, kata Supratman di gedung DPR RI, Rabu (4). /9/2024).

Baca juga: Mulai Senin pekan depan, DPR membahas perubahan UU Kementerian

Salah satu dalil yang mendukung perubahan UU Kementerian Umum adalah jumlah kementerian tidak lagi dibatasi maksimal 34 kementerian seperti yang digunakan dalam UU Kementerian Umum.

Sementara itu, perubahan UU Wantimpres mengatur perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Umum (DPA).

Jumlah anggota DPA juga akan diatur dalam undang-undang yang telah diubah.

Tak hanya kedua undang-undang tersebut, menurut Suprathman, pemerintah juga berupaya mempercepat penyelesaian DIM dengan melakukan perubahan UU Keimigrasian. Total ada tiga DIM yang prosesnya dipercepat oleh pemerintah.

DIM perubahan UU Keimigrasian masih dalam tahap penyelesaian oleh pemerintah.

Suprathman mengatakan DIM yang telah disusun masih menunggu tanda tangan persetujuan lengkap dari kementerian/lembaga terkait.

“Terakhir yang disetujui DIM antar kementerian adalah perubahan UU Keimigrasian, namun masih dalam proses awal. “Kami berharap ketiga RUU ini bisa segera dibahas di DPR,” kata Supratman.

Usulan DPR dan pemerintah tidak jauh berbeda

Politisi Partai Gerindra menambahkan, DIM yang disiapkan pemerintah untuk mengubah Undang-Undang Kementerian Negara dan UU Wantimpres tidak jauh berbeda dengan rancangan yang disiapkan Dewan Legislatif DPR RI (Baleg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top