Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi…

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pernyataan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Billy Mambrasar yang menyebut banyak keluarga dan orang-orang terdekat anggota DPR yang menerima program Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KP). .

Padahal, KIP diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu.

Dulu, Billy menyebut anggota DPR memberikan kuota pidato KIP kepada kerabat atau orang terdekat lainnya.

Oleh karena itu, Billy berharap praktik tersebut segera dihentikan agar mahasiswa yang membutuhkan dana bantuan biaya pendidikan KIP dapat menerimanya.

Hal ketiga ini yang harus ditonjolkan media nasional. Anggota DPR mendapat kuota untuk sebagian orang seperti mereka, praktik ini harus dihentikan, kata Billy kepada virprom.com, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Ketua Komisi

Pernyataan Billy dibantah Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.

Ia menegaskan, tidak benar anggota Partai Demokrat Rakyat menerima kuota pendidikan KIP dan memberikannya kepada orang tertentu seperti keluarga atau rekan kerja.

“Tidak benar (DPR memberikan ceramah KIP kepada keluarga dan kolega). Kuliah KIP hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Anak pejabat, anak orang kaya, atau pengusaha sukses tidak boleh mendapat,” kata Dede Kompas. com, Minggu (12/5/2024).

Menurut dia, DPR punya kewenangan untuk mengangkat siapa pun yang dianggap layak menerima program KIP Kuliyyah.

Namun, hal tersebut bukan inisiatif para wakil rakyat untuk menjadikan anak, saudara, dan teman dekatnya sebagai penerima program Kip Kuliah, kata Pak Dede.

“Fungsi DPR salah satunya menyampaikan keinginan dan menjaga keinginan. Sesuai UU MD3, termasuk beasiswa atau program pemerintah lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Komisi

Menurutnya, tata cara penerima KIP Kuliah ke depan masih ditentukan oleh DPR dan bukan oleh kampus.

Tentu ada tingkat verifikasi apakah seseorang layak menerima KIP Kuliah atau tidak. Nilai-nilai ini ditransfer ke kampus.

Oleh karena itu, menurutnya, anak anggota DPR tidak bisa menerima program KIP Kuliah.

“Verifikasi nama usulan dilakukan di kampus. Ada tes dan evaluasi di universitas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top