Saat Adik Almas Tsaqibirru Tak Lagi Berpihak ke Trah Jokowi, Gugat MK agar Kaesang Gagal “Nyagub”

 

JAKARTA, virprom.com – Nama Almas Tsaqibirru Re A menjadi trending topik sekitar Oktober 2023.

Karena itu, permohonannya mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kontroversial.

Dari segi pokok, gugatan putra pendiri Persatuan Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman Re A, bermasalah karena ia mengaku terang-terangan menyerahkan penyidikan hukum undang-undang pemilu untuk kepentingan sendiri. , khususnya Gibran Rakabuming Raka.

Dari segi prosedur formil, persidangan tersebut ditarik kembali dan kemudian dilanjutkan kembali, yang belakangan berujung pada pemecatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena pelanggaran etik berat.

Baca Juga: Dasar Sidang Terus, Gibran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Almas

Namun keputusan tersebut tak lama kemudian menjadi karpet merah dari Anwar, kakak ipar Presiden Joko Widodo, hingga keponakannya, Gibran.

Sejumlah jajak pendapat dan analisis meyakini masuknya Gibran ke dalam kontestasi akan berdampak pada elektoral yang berdampak pada kemenangan satu kali Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Permintaan adik-adik Almas

Kini, adik-adiknya pun menempuh jalan yang sama. Menariknya, target perolehan suara Re A tak lagi berpihak pada kubu Jokowi.

Arkaan Wahyu Re A dan Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

Tujuannya untuk mencegah adik Gibran, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jateng 2024.

“Mas Arkaan ingin Mas Kaesang maju di Pilkada Solo, bukan bersaing memperebutkan calon Gubernur DKI atau Jawa Tengah. Jadi dengan gugatan ini, Kaesang hanya lolos ke Solo,” kata kuasa hukum Arkaan, Arif, dalam jumpa pers terkait. untuk uji materiil di Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/7/2024).

Baca juga: Gugatan Adik Almas Soal Usia Kaesang di MK: Hakim Diperiksa Karena Plagiarisme

UU Pilkada hanya menyebutkan syarat minimal calon gubernur-wakil gubernur berusia 30 tahun dan calon wali kota/gubernur serta wakilnya harus berusia minimal 25 tahun.

UU Pilkada Provinsi tidak mengatur secara rinci kapan menghitung batasan usia.

Arkaan meminta Mahkamah Konstitusi mengatur secara rinci usia minimal tersebut dimulai sejak KPU menetapkan calon yang akan bertanding pada pilkada, dalam hal ini 22 September 2024.

Sementara itu, Aufaa meminta agar syarat usia dihitung sejak pemungutan suara, dalam hal ini 27 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top