RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

JAKARTA, virprom.com – Undang-Undang (RUU) Penyiaran melarang lembaga penyiaran terdaftar (LPB) mendistribusikan konten siaran yang mengancam kepentingan negara hingga terbukti memuat konten LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).

Hal ini diatur dalam pasal 28A UU Penyiaran.

Pasal tersebut menyebutkan 4 batasan yang berlaku pada LPB.

Baca juga: RUU Penyiaran Radio dan Televisi: Lembaga Radio dan Televisi Terdaftar Punya 6 Kewajiban

Larangan dalam pengertian pasal 28A ayat (1) adalah:

A. pendistribusian Konten Siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

B. penyiaran dan/atau pendistribusian isi siaran yang tidak etis;

° C. transmisi dan/atau distribusi konten siaran yang dianggap mengandung konten seksual eksplisit, sadis, dan tidak pantas secara ras, agama, etnis, dan ras;

E.menyiarkan konten yang menampilkan perilaku seksual, homoseksual, biseksual, dan transgender.

Baca juga: RUU Penyiaran Wajibkan Lembaga Penyiar Asing Mendirikan Perusahaan

“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” bunyi Pasal 28A ayat (2) UU Penyiaran, dikutip Selasa (14/5/2024). .

Sanksinya berupa teguran tertulis, denda yang besarnya ditentukan oleh Peraturan KPI, penghentian sementara konten streaming yang melanggar, dan/atau penghentian konten streaming yang melanggar.

Selain itu, berdasarkan pasal 28A(3), lembaga penyiaran terdaftar diwajibkan untuk melengkapi pelanggannya dengan perangkat yang memungkinkan pelanggan mengabaikan saluran yang tidak diinginkan saat menyelenggarakan siaran.

Baca Juga: RUU Penyiaran atur penggabungan RRI dan TVRI

Sedangkan Pasal 28B(1) menyatakan konten yang disiarkan oleh LPB dilarang didistribusikan untuk tujuan komersial oleh pelanggan atau pihak lain.

“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 28B ayat (2) RUU Penyiaran. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top