RUU MK Belum Disahkan, Ketua Komisi III Sebut DPR Fokus pada RAPBN 2025

JAKARTA, virprom.com – Hingga rapat umum ke-19 masa jabatan Bagian V Tahun Sidang 2023-2024 pada 4 Mei 2024, DPR belum menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung (MK).

Memang sebelumnya, dalam rapat kerja yang digelar saat libur, Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa undang-undang tersebut ke rapat tingkat II.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, perubahan undang-undang konstitusi tidak diikutsertakan dalam sidang karena DPR masih fokus membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2025.

Ia mengatakan, pembicaraan mengenai APBN harus dilakukan dengan hati-hati karena saat ini situasi internasional sedang tidak baik bagi negara mana pun.

Yang terpenting dalam republik ini adalah APBN atau rata-rata fokus APBN, kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, dilansir Antaranews, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Poin Penting Pidato Megawati di Musyawarah Kerja Nasional PDI Perjuangan, Bicara soal Kecurangan Pemilu dan Tolak Amandemen UU Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, menurutnya, APBN juga menjadi bahan pembahasan karena saat ini Indonesia akan mengalami peralihan pemerintahan pada Oktober 2024 dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Jadi kita harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan datanya, sehingga situasi di seluruh negeri seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Reformasi Konstitusi (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diserahkan ke DPR karena DPR ingin mendengarkan informasi masyarakat terlebih dahulu. Hal ini diputuskan secara rahasia dan dibawa ke pertemuan

Berdasarkan laporan tersebut, Komite III dan Pemerintah sepakat bahwa rapat konferensi harus memutuskan bahwa undang-undang Mahkamah Konstitusi harus diperluas ke tingkat kedua. Hal itu berdasarkan hasil rapat Komite III DPR yang digelar berkoordinasi dengan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili DPR. pemerintahan parlementer. Jakarta pada 13 Mei 2024.

Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR sedang libur, yakni pada 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Baca Juga: Kelompok PDI-P Bakal Gabung Fraksi Lain Tolak Amandemen Mahkamah Konstitusi

Meski demikian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat pertama putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi sudah mendapat persetujuan pimpinan DPR.

“Iya, kalau ada pembahasan saat reses, perlu persetujuan pimpinan, dan saya pastikan persetujuan pimpinan ada,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ini adalah alat untuk melindungi agenda politik

Pakar hukum sekaligus peneliti Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, kemudian mengatakan, masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi dalam upaya reformasi UU Mahkamah Konstitusi.

Sebab, menurutnya, ada yang berbeda dengan aturan terkait kedudukan hakim yang ditetapkan dalam reformasi UU Peradilan. Sehingga, dia menduga reformasi hanyalah alat politik.

“Ini lucu sekali di DPR ini. Kalau kita baca baik-baik (draft hasil revisi), kalau (hakim konstitusi) harus mengukuhkan ruang sidang lebih dari lima tahun, maka dilanjutkan 10 tahun sampai 70 tahun. Hikmahnya datang dari,” kata Feri saat diwawancara virprom.com pada 14 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top