RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Jakarta, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang kesejahteraan ibu dan anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan pada tahap hukum (UU).

Artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Pada ayat empat (3) Hak Ibu tertulis bahwa ibu berhak atas cuti melahirkan.

“Selain wewenang yang ditentukan dalam bagian 1 dan bagian 2, setiap ibu yang bekerja berhak untuk:

A. Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. paling singkat tiga (tiga) bulan pertama; DAN

2. Setelah 3 (tiga) bulan berikutnya, jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: DPR Sahkan UU tentang Perawatan Ibu dan Anak

B. Masa istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai keterangan dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan atau bidan dalam hal terjadi keguguran;

C. Kesempatan dan fasilitas yang memadai terhadap pelayanan kesehatan, gizi dan menyusui di tempat kerja;

D. Waktu yang cukup jika diperlukan untuk kesejahteraan anak; tujuh puluh

Untuk saya. Akses penitipan anak yang terjangkau dari segi jarak dan biaya.”

Ayat berikutnya menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menjamin hak cuti melahirkan.

Baca juga: Wapres Sebut UU KIA Wujud Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak

Diketahui, keputusan menyetujui RUU KIA diambil dalam rapat umum DPR yang digelar pada Selasa (4 Juni 2024).

Pimpinan DPR Pawan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh kalangan apakah UU KIA (UU) bisa disahkan.

Alhasil, semua kalangan mengadopsi UU KIA. Hanya PKS yang menyetujui catatan tersebut.

“Kami kemudian akan menanyakan kepada masing-masing kelompok apakah KIA untuk 1.000 hari pertama kehidupan bisa disetujui dan menjadi undang-undang?” tanya Pawan di Gedung DPR di Senyan, Jakarta.

“Betul,” teriak anggota DPR itu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top