RUU Kementerian Negara Disepakati DPR dan Pemerintah, Siap Dibawa ke Paripurna

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama Rancangan Undang-Undang Pemerintahan (RUU) Kementerian Negara disetujui untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar pada Senin malam (9/9/2024).

Baca Juga: Baleg Setujui Usulan Pemerintah Perubahan Pasal Jumlah Kementerian

Sebanyak 9 fraksi menyetujui UU Kementerian Negara untuk disahkan dalam rapat paripurna.

“Apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di ruang rapat, Senin pekan lalu.

“Saya setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Setelahnya, Wihadi langsung mencetak gol tanda menyetujui keputusan Baleg level I.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai tata kelola pemerintahan yang baik itu penting, meski presiden diberi kebebasan membentuk kementerian dalam jumlah tak terbatas.

“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, dalam menjalankan pemerintahan, jumlah menteri negara harus memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas, serta prinsip-prinsip pengelolaan, baik manajemen yang baik maupun pemerintahan yang baik,” kata Tuhan.

Baca Juga: DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara mulai Senin depan

Usai pertemuan, Wihadi mengatakan Baleg akan segera menyurati pimpinan DPR agar RUU ini bisa diagendakan dalam rapat paripurna untuk disahkan.

“Malam ini kami akan menulis surat, akan kami serahkan ke pimpinan. Nanti pimpinan DPR yang memutuskan kapan (rapat paripurna), ujarnya.

Untuk diketahui, Baleg DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (9/9/2024) malam.

Baca juga: DPR akan Mulai Bahas Revisi Hukum Kementerian Negara dan UU Keimigrasian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menghadiri rapat kerja tersebut dengan agenda pembahasan RUU Kementerian Negara, serta perwakilan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator. Politik. , Urusan Hukum dan Keamanan.

Dalam pertemuan itu, Baleg dan perwakilan pemerintah langsung memutuskan untuk menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah Tetap (DIM) RUU Kementerian Negara.

Sementara perubahan DIM dari pemerintah secara substantif dan redaksional dibahas dalam rapat Panitia Kerja RUU Kementerian Negara.

Usai rapat kerja yang digelar pada Senin malam, Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Kementerian Negara bersama pemerintah.

Dalam rapat Panja tersebut, Baleg menyetujui beberapa usulan DIM dari Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam RUU Kementerian Negara. Ada pula beberapa saran yang dibahas lebih lanjut dalam kelompok pembentukan (Timus) dan kelompok sinkronisasi (Timsin). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top