Rumah Mungil di Cimahi Dihuni 14 KK, Harusnya Seberapa Luas yang Ideal?

virprom.com – Sebuah rumah di Desa Chisurupan, RT 2/3, Desa Citeureup, Kecamatan Simahi Utara, Kota Simahi, viral di media sosial karena di dalamnya terdapat 14 kepala keluarga (KK) atau 36 jiwa.

Rumah sederhana yang terletak di jalan sempit hanya mempunyai 5,5 tumbak atau sekitar 70,7 meter persegi.

Situasi tersebut terungkap beberapa waktu lalu ketika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panterlich) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Simahi melakukan pencocokan dan penelitian (Goglit) terhadap data pemilih pada Pilkada 2024.

Koordinator unit teknis KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansiah membenarkan, ada lebih dari satu keluarga yang menghuni satu rumah.

Benar, petugas menemukan 18 KK atau 46 jiwa tinggal dalam satu rumah di kawasan Kecamatan Siterup, ujarnya, Senin (7/8/2024) saat dihubungi Tribanjabar.

Kepala Desa Citeureup Rusli Sudarmadi menambahkan, dari data yang ada, tercatat ada 18 KK atau 46 jiwa yang menempati rumah tersebut, namun setelah dipastikan tidak seluruhnya menghuni rumah tersebut.

Namun nyatanya yang menghuni rumah ini terdiri dari 14 kepala keluarga, 4 diantaranya tinggal di tempat lain (masih di kawasan Siterup). Karena alamatnya di Desa Siterup, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan pendataan (coklit) masuk ke Siterup. Saat ditemui di lokasi, Senin (7/8/2024) ujarnya.

Baca juga: Temui Rumah Peti Mati di Hong Kong yang Hanya Berukuran 1,1 Meter Persegi

Sri Amina (64), salah satu penghuni rumah tersebut mengatakan, rumah yang ditinggalinya sejak tahun 1982 itu terpaksa disekat agar satu bagiannya bisa ditempati 4-5 anggota keluarga.

“Adikku, anak cucu berbagi segalanya.. Aku sudah lama tinggal di sini, keadaannya seperti ini.. Lalu ada orang yang tinggal di lantai dan di kamar. kamar,” jelasnya saat ditemui, Senin (8/7/2024).

Dengan kondisi tersebut tentunya setiap keluarga mempunyai banyak batasan seperti tidur bersama dan kembali ke kamar mandi, namun mereka tetap bertahan karena keterbatasan ekonomi.

Setiap kepala keluarga yang tinggal di rumah ini hanya melakukan pekerjaan serabutan sehingga tidak mampu melakukan renovasi karena penghasilannya hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Rumah ini sudah tua dan kadang bocor, saya mau renovasi, tapi tidak punya uang,” kata Sri.

Baca juga: Berapa Biaya Bangun Rumah? Ini adalah batasnya

Rumah dengan luas 5,5 tumbak atau sekitar 70,7 meter persegi itu dihuni oleh 14 KK atau 36 jiwa sehingga tidak layak huni dan layak huni.

Pasalnya, setiap orang Indonesia membutuhkan ruang tetap seluas 9 meter persegi di dalam rumah.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Cipta Karya dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimbrasville) no. 403/KPTS/M/2002 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Jika melihat standar kebutuhan ruang 9 meter persegi per orang, maka rumah di Simahi hanya cocok untuk sekitar 7 orang.

Kemudian, jika rumah tersebut dihuni oleh 36 orang, maka luas tempat tinggal rumah tersebut adalah 324 meter persegi.

Oleh karena itu, kondisi yang dialami keluarga yang tinggal di rumah di Simahi memerlukan perhatian pemerintah untuk memberikan solusi agar mereka dapat tinggal di rumah yang layak huni.

 

Pengarang : Hillman Kamaludin | Redaktur: Kemal Setia Permana; Sally Andina Miranti Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top