Rumah Herman Hery Digeledah KPK, PDI-P: Kasus Lama Dimunculkan Lagi, Kok Seperti Kejar Setoran?

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mempertanyakan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah anggota DPR Fraksi PDI-P Herman Hery, Selasa (23 Juli 2024).

Ronnie menilai penggeledahan itu aneh karena kasus korupsi bantuan sosial (anti-sumber daya) COVID-19 yang berujung pada penggeledahan rumah Herry sudah berlangsung lama dan baru-baru ini diperbarui.

“Kalau baca di media peristiwa masa lalu dimunculkan kembali, apa penundaannya?” tanya Ronny saat dihubungi virprom.com, Rabu (24 Juli 2024).

BACA JUGA: KPK periksa rumah anggota DPR PDI-P terkait COVID-19 untuk bansos

Menurut Ronnie, sulit memastikan apakah penggeledahan dan penyitaan rumah Harry hanya karena alasan hukum.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menilai tindakan KPK.

Yang pasti kami meminta seluruh pengurus PDI Perjuangan untuk selalu menghormati hukum, kata Ronny.

Ia juga mengingatkan KPK agar tidak menjadi alat politik agar tidak mencoreng nama baik organisasi tersebut di mata masyarakat.

BACA JUGA: Pencegahan Hasto di Bawah KPK Disoalkan PDI-P

“Jika komisi antirasuah menjadi instrumen kekuasaan yang bisa dikontrol, maka masyarakat akan semakin skeptis terhadap agenda besar pemberantasan korupsi,” kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menelusuri beberapa situs yang terkait dengan pengusutan dugaan korupsi terkait bansos Covid-19, salah satunya adalah rumah Heri di Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidikan dilakukan untuk mengembangkan kasus suap terkait bansos COVID-19 yang berujung pada masalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada tahun 2020. Hidupkan ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top