Rugikan Banyak Pihak, NGK Incar Pedagang Busi Palsu di Pasaran

Jakarta, Kompas. Com- Beredarnya busi palsu yang masih banyak beredar tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, namun juga reputasi perusahaan pembuat produk palsu tersebut.

Oleh karena itu, pada tahun 2024, PT Niterra Mobility Indonesia (NMI) sebagai produsen busi NGK akan lebih fokus pada toko online maupun offline yang memasarkan busi NGK palsu.

“Busi palsu menjadi perhatian besar karena dapat merusak merek dan suku cadang kendaraan konsumen. Tahun ini, NGK akan berupaya menghentikan penyebaran busi palsu.” Kata Ketua PT Atoshi Aoki. Gerakan Nitra Indonesia; Dilaksanakan pada Rabu (19/6/2024) di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Berikut Rencana Aturan Tiketnya; Hukuman maksimalnya adalah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda

NGK sendiri menghimbau konsumen untuk ekstra hati-hati dalam membeli busi kendaraannya, terutama jika bertransaksi melalui toko online.

Citra Aji Sanjaya, Manajer Pemasaran PT. Gerakan Nitra Indonesia; Salah satu ciri yang sering digunakan oleh individu ketika memasarkan busi palsu adalah harganya yang sangat murah.

Oleh karena itu, pemilik mobil jangan mudah tergiur dengan harga murah.

Penggunaan busi palsu dapat menyebabkan kerusakan serius pada mobil, jadi periksalah dengan cermat.

Baca Juga: Gimmick atau Turbo Yamaha NMAX Terbaru Bagikan Secara Nyata?

“Penggunaan busi palsu dapat menyebabkan pembakaran buruk dan bahan bakar kotor.

Tak hanya itu, bahkan ada kemungkinan kerusakan mesin yang serius karena lepas dari busi dan masuk ke dalam mesin, kata Ajayi.

Menurut Ajay, pihaknya akan menghentikan peredaran busi palsu di pasaran dan mengambil tindakan hukum terhadap toko online dan offline yang memasarkannya. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Pahami Perbedaan Makna Rambu Jalan Statis dan Rusak.

“Akan dilakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan busi NGK palsu. Hal ini sesuai dengan Pasal 100, 101, 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum memang demikian,” kata Ajay. Dengarkan berita menarik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top