RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

virprom.com – Rancangan peraturan Dewan Negara (RPP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (ASN) tentang penyiapan pekerja non-ASN akan segera diselesaikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Referensi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, perintah tersebut harus membawa keadilan.

“RPP ini harus cepat mengambil keputusan dan harus memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Anas dalam siaran persnya, Rabu (5 Juni 2024).

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat Komite Antar Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian Manajemen dan Perencanaan Strategis (Kemenpan-RB) di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditunda hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Banyak departemen/lembaga yang mengikuti PAK ini, antara lain Kementerian Keuangan, Kantor Sekretaris Negara, Kantor Dalam Negeri, Biro Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional. Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara Indonesia. (Korpri), dan instansi terkait lainnya.

Perbedaan pendapat dari berbagai instansi ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum dalam melayani pekerja non-ASN.

Anas berharap PAK bisa memberi kekuatan pada RPP ini. Baginya pembahasan soal ASN sangat mendesak.

Nasib jutaan pekerja non-ASN tergantung perintah ini. Ini (RPP) harus diselesaikan secepatnya. Dampaknya besar sekali, tegas Anas.

Baca juga: Kemenpan-RB Harap Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Percepat Pengisian Informasi Formulir

Salah satu langkah yang direncanakan pemerintah adalah membuka pendirian CASN dengan sebagian besar dengan baik, yaitu sekitar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara bertahap.

Jumlah tersebut terbagi atas 427.650 formulir di kantor pusat dan 862.174 formulir di kantor wilayah, termasuk digital skill yang akan berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN). 

“Pemilihan PPPK fokus pada pemerintah dalam merekrut pekerja non-ASN di instansi,” jelas Anas.

Sementara itu, Deputi Personalia Departemen Manajemen dan Referensi Teknis Abdul Hakim menegaskan, RPP merupakan payung resmi penyelesaian pekerja non-ASN.

Baca juga: Kemenpan-RB salurkan 40.541 CASN ke Kemendikbud khususnya PPPK

Jadi, menurutnya, tidak boleh ada klausul deportasi massal. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan, tidak ada beban pajak bagi pekerja perumahan tanpa ASN.

Lebih lanjut, penyelesaian pengaturan kerja non-ASN tidak boleh mengurangi pendapatan pekerja non-ASN saat ini. Pada akhirnya, ketentuan tersebut harus sejalan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan terkait pembinaan pekerja non-ASN sesuai data yang tercatat BKN.

Dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024, jelasnya.

Baca juga: Kemenpan-RB Sebut 110.553 Gereja, Terbesar Sepanjang Sejarah. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top