Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Nilai Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistik

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kjagong) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum mengusut tuntas atau tuntas kasus terdakwa Ronald Tanor.

Sedangkan Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tanor yang dituding menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023) lalu.

“Nah, kami melihat hakim tidak melihat ini sebagai pandangan holistik atas kejadian tersebut, hakim melihatnya sedikit demi sedikit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sheerger di kantornya, Kamis (25/7). /2024). .

Baca Juga: KY Periksa Juri yang Membebaskan Ronald Tanver

Menurut Hurley, Ronald dibebaskan karena hakim merasa tidak ada saksi dalam kejadian tersebut.

Ia menambahkan, kematian korban diketahui disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol.

Selain itu, Hurley menegaskan hakim harus mendalami kasus ini lebih dalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas orang yang meninggal itu. Itu hanya bisa berdasarkan bukti pengaruh minuman keras atau tidak adanya saksi, ujarnya.

Selain itu, Harley mengatakan pasangan itu telah bertengkar sebelum kematian Deenie.

Selain itu, bukti CCTV dan bukti visum menunjukkan korban ditabrak kendaraan.

“Ada observasi, ada bukti CCTV yang menunjukkan korban mengalami stretch mark. Ada autopsi dan autopsi menjelaskan korban mengalami luka,” kata Hurley.

“Hakim harus melihat secara keseluruhan. Lihat bukti-bukti yang lengkap,” sambungnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tenor dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Eridu Damnik mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang didakwakan jaksa.

Hakim pun memerintahkan agar Ronald segera dibebaskan setelah hukuman dibacakan.

Baca Juga: Penasihat Hukum Awal: Hakim Bebaskan Ronald Tanor Atas Tuduhan Pribadi

Hakim berkata: Diperintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah pembacaan hukuman ini dan agar hak, hak dan martabat terdakwa dikembalikan.

Padahal, jaksa sebelumnya meminta agar Ronald divonis 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi senilai R263,6 juta kepada keluarga atau ahli waris korban.

Dalam dakwaan JPU, Ronald Tanor diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban, kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29, hingga meninggal dunia.  Dengarkan berita terhangat dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top