Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum Sebut Hakim Gagal Beri Keadilan

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Harchristuti Harcrisnovo menilai pembebasan Ronald Tanur yang dituduh menganiaya pacarnya sangat menyedihkan.

Harchristuti dalam program televisi Kompas ROSI, Kamis malam (1 Agustus 2024), mengatakan, “Sangat menyedihkan melihat seorang hakim yang seharusnya memberikan keadilan, tidak menjalankan tugasnya dengan integritas.

Menurut Harkristuti, putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya mengejutkan seluruh pakar hukum pidana di Indonesia.

Sebab, begitu kejadian tersebut menjadi perbincangan dan videonya tersebar di media sosial, maka dengan mudah semua pihak menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan kematian akibat penganiayaan.

Baca Juga: Investigasi Eksonerasi Ronald Tannu, KY: Kami Terus Tegakkan Hukum

“Video tersebut telah menjadi viral dan siapa pun dapat dengan cepat mengetahui bahwa itu adalah tindakan yang mengakibatkan kematian korbannya. “Terus tiba-tiba tidak terjadi dan dia (hakim) menyimpulkan karena alkohol,” kata Harchristuti.

“Saya rasa saya bukan ahli forensik, tapi saya dapat memberitahu Anda bahwa alkohol dalam jumlah berapa pun tidak dapat membahayakan tubuh,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Serra Afrianti, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ronald Tannur mengalami pelecehan seksual pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023 di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Vonis Aneh Bebaskan Ronald Tannur

“Tuduhan tersebut belum dibuktikan secara sah dan dapat dipercaya, seperti dalam kasus dakwaan pertama berdasarkan Art. 338 KUHP atau Pasal II. 351 Pasal 3 atau Pasal III KUHP. 359 KUHP dan Pasal. 351 pasal ) KUHP,” kata Ketua Hakim Erintua Damanik.

“Saya telah membebaskan terdakwa atas semua dakwaan jaksa di atas,” tambah Erintuya.

Keluarga almarhum Dini mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan mengajukan pengaduan ke Majelis Hakim terhadap hakim yang membacakan perkara tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top