Rombongan SYL dan Kementan Dinas ke Saudi Pakai Visa Umrah Sambil Boyong Anak-Cucu

JAKARTA, virprom.com – Mantan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama rombongan Kementerian Pertanian beserta istri, anak dan cucunya, SYL, berangkat bekerja ke Arab Saudi dengan visa umrah. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Maktour Travel, Fouad Hasan Mashour yang mengurus tiket dan visa rombongan SYL.

“Apakah kamu mengurus visanya?” tanya hakim pada Fuad saat memberikan kesaksian di ruang sidang Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Ya,” kata Fouad.

Baca juga: Anak Sakhroni dan SYL Bentrok Soal Pembagian Barang Penting Organisasi Partai Nasdem dari Anggaran Kementerian Pertanian.

“Jenis visa apa yang tertulis di sana?” ulang hakim.

“Visa Saudi, Umrah,” kata Fouad.

Hakim lantas menanyakan apakah Kementerian Pertanian di bawah SYL memang memesan paket umrah di bawah dinas luar negeri.

Fuad membantahnya dan mengatakan harga Rp 35 juta per orang terlalu murah dibandingkan paket umrah yang tersedia di Maktour Travel miliknya.

“Kalau Maktour kecil sekali karena kita punya kapasitas terbaik di Arab Saudi, sekitar 5.000 dolar (AS), sekitar 80 di kurs saat ini, itu perekonomiannya,” ujarnya. 

“Saya mau tahu kalau tiket kelas ekonomi, PP umrah sudah ada satu paket untuk harga ini,” kata Hakeem.

Hakim kemudian meminta penjelasan mengapa tim Departemen Pertanian menggunakan visa umroh untuk perjalanan pulang oleh instansi resmi pemerintah.

“Kalau untuk kegiatan pemerintahan, apakah boleh umrah?” kata hakim.

Fouad menjawab, visa umrah bisa digunakan secara bebas dan juga bisa digunakan untuk bepergian ke tempat lain di Arab Saudi.

“Makanya kami mendapat visa umrah karena sekarang visa umrah bisa digunakan untuk tinggal di Riyadh,” ujarnya.

Baca Juga: Sahroni Sebut Surya Paloh Bosan Laporkan Fakta Sidang SYL

Rombongan Kementerian Pertanian SYL bersama istri, anak dan cucu serta satu orang asistennya berangkat ke Arab Saudi.

Dalam perjalanan dinas tersebut, SYL menyempatkan diri untuk melakukan perjalanan umrah, namun seluruh kegiatan termasuk umrah dikeluarkan dari anggaran Kementerian Pertanian.

Dalam situasi tersebut, kuasa hukum KPK mendakwa SYL menerima uang hasil pemerasan terhadap politisi dan direktur Kementerian Pertanian sebesar 44,5 miliar rupiah untuk keperluan pribadi dan keluarga.

SYL disebut melakukan tindakan penindakan dengan mengeluarkan perintah kepada Direktur Jenderal Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian saat itu, Muhammad Hatti; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; Staf khusus politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top