Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab resmi dibebaskan pada Senin (6 Oktober 2024).

Pembebasan bersyarat Rizieq Shihab diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) telah menyelesaikan seluruh tahapan rangkaian pembebasan bersyarat pada Senin, 10 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan hukum kasus kriminalisasi yang menimpanya,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab. Aziz Januari. kepada virprom.com, Minggu malam (6 September 2024).

Aziz menjelaskan, kebebasan Rizieq Shihab juga tercatat dalam protokol pemindahan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat bernomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Baca juga: Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat, Apa Bedanya dengan Merdeka Murni?

Oleh karena itu, Rizieq tak lagi menyelesaikan pelatihan yang telah ia jalani di Bapas Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun.

“Dengan dibebaskannya dia, maka dia tidak lagi terikat dengan peraturan warga yang dirawat oleh Bapas Jakarta Pusat, yang sudah dia jalani selama kurang lebih dua tahun,” kata Aziz.

Aziz mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama proses persidangan. Ia pun mengucapkan terima kasih atas doa berbagai kalangan hingga Rizieq Shibab kembali ke masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah membalas kita di akhirat,” kata Aziz.

Baca Juga: Saat Rizieq Shihab Kembali ke Reuni 212

Sedangkan Rizieq ditangkap terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan masalah terkait tes usap di RS Ummi.

Rizieq dinilai melanggar dakwaan pokok, Pasal 14 ayat (1), pasal tambahan Pasal 14 ayat (2), pasal tambahan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1 ). . 1 KUHP.

Majelis hakim menyimpulkan, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus pengambilan sampel palsu di RS Ummi Bogor meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim memutuskan Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni setiap orang wajib menaati pelaksanaan kekarantinaan kesehatan. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top