Ridwan Kamil Senang Pilkada Gunakan Putusan MK: Warga Diuntungkan karena Makin Banyak Pilihan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil mengaku senang pendaftaran Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengujian amandemen UUD. UU Pilkada dicabut.

Ia mengatakan, penggunaan putusan MK dalam pilkada akan menjamin terpilihnya tokoh masyarakat, sehingga berdampak baik bagi demokrasi.

“Kami juga sangat senang dengan putusan MK yang bisa dijadikan acuan, karena mayoritas sudah menjadi negara demokrasi. katanya. Ridwan di DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap pesta demokrasi, khususnya di Jakarta, menjadi ajang kreasi, bukan ajang olok-olok.

Baca juga: Hari ini KPU akan segera bertemu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah Reformasi PKPU Pilkada disetujui.

Ia mengatakan prinsipnya adalah berkompetisi dan membicarakan ide, bukan menyerang orang.

“Ini bukan soal hinaan, saling intimidasi, saya kira kita harus memfokuskan energi kita pada kompetisi intelektual,” ujarnya.

Kang Emil mengatakan, dirinya dan Suswono juga akan mengusung semangat tersebut.

Diketahui, keduanya telah menerima surat dukungan pemilihan atau B1KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Jakarta tahun 2024.

“Tugas kita untuk membawa semangat itu, Insya Allah dengan kerja suci kita bisa meraih kemenangan, sehingga nanti kita bisa membuktikan semuanya ketika kita melakukan kerja politik,” jelas RK.

Baca juga: KPU berharap DPR menyetujui PKPU Pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, hari ini DPR dan KPU akan membahas undang-undang KPU tentang pilkada. Pada edisi terbarunya, KPU telah memasukkan isi putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam peraturannya.

Keputusan yang dimaksud adalah terkait kemampuan pencalonan wakil daerah yang bergantung pada jumlah pemilih di daerah tersebut. 

Selain itu, usia minimal pejabat daerah ditentukan pada saat pengangkatan wakil daerah, bukan pada saat pengangkatan wakil daerah. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top