Revisi UU Wantimpres, Yusril: Kedudukan DPA Jadi Setara Presiden

JAKARTA, virprom.com – Selain berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Umum (DPA), Perubahan (UU) Dewan Presiden (Wantimpres) ke-19 tahun 2006 juga mengalami perubahan kedudukan.

Pasal 2 rancangan perubahan UU Wanimpres menyebutkan DPA sama dengan organisasi pemerintah lainnya yang dibentuk berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPA dimaksudkan untuk seperti presiden.

Kedudukan Dewan Pertimbangan di bawah pimpinan Presiden sebagaimana tertuang dalam UU Wanimpres berubah menjadi lembaga pemerintah sebagaimana lembaga pemerintah lainnya, kata Yusril kepada virprom.com, Minggu. 2024).

Dia mengatakan DPA baru ini serupa dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk kepresidenan.

Baca juga: Gagasan Ingin Jadi DPA Dianggap Sebagai Isyarat Politik Setuju dengan Prabowo

Yusril menjelaskan, dalam UUD 1945 sebelum amandemen, DPA disebutkan sebagai kata benda, dan ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab IV yang disebut “Majelis Pertimbangan Agung”, yang mempunyai dua bagian yang menyatakan pembentukan Dewan adalah ditentukan oleh undang-undang.

Ia mengatakan, dewan mempunyai kewajiban menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usulan kepada pemerintah.

Oleh karena itu, dalam kajian UUD sebelum reformasi, UUD 45 DPA ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara.

Sedangkan dalam UUD 1945, hasil amandemen Pasal 4 yang disebut “Majelis Pertimbangan Agung” dinyatakan “dihapuskan”. Namun Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dengan judul tersebut, namun diubah menjadi ‘. Sebuah’. Itu diatur oleh hukum.

“Nama dewan yang dibentuk oleh presiden tidak ada namanya dalam Amandemen ke-45 (tetapi) UU 19 tahun 2006 diberi nama “Dewan Presiden” dan dewan ini berada di bawah Presiden. Dewan ini dibentuk pada saat itu,” lanjut Yusril.

Baca juga: Soal Komentar Gabung DPA, Jokowi Sebut Rencana Pensiunnya Tak Berubah.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, yang membedakan Wantimpres saat ini dengan DPA yang dibahas di DPR hanyalah posisinya.

Dia mengatakan, dewan yang dibentuk oleh ketua yang berperan memberi nasihat dan bermusyawarah itu dianggap sebagai lembaga pemerintah.

Karena tidak ada lembaga dalam UUD 1945 yang berhak menasihati dan menasihati presiden, ujarnya.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, tidak ada persoalan besar terkait peralihan Wantimpres yang semula sebagai pimpinan menjadi Dewan Umum, sama seperti organisasi pemerintah lainnya.

Baca juga: Projo Dukung Jokowi di DPA, Tapi Lebih Memilih Jadi Ketua Parpol

Menurut dia, penafsiran saat ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan penafsiran tahun 2006 saat UU Wantimpres dibentuk oleh pembentuk undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top