Revisi UU Wantimpres Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Jakarta, Kompass.com – Badan Legislasi DPR (BLEG) dan pemerintah sepakat mengubah Undang-Undang Nomor 19 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wamtimpress) pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil pada Selasa (10/9/2024) dalam rapat Panitia Kerja Legislatif (PAW) DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Suptman Andy Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Setelah pertemuan kami mendengarkan pandangan dan pendapat kelompok dan 9 kelompok sepakat. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil perdebatan RUU Ventimpress dapat ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?” tanya Vihadi Wyanto selaku Ketua DPR RI Bligh yang memimpin rapat.

Baca Juga: DPR-Baleg Pemerintah Sepakat Ubah Nama RUU Wantimpress

“Sepakat!” Menanggapi peserta rapat.

Dalam rapat panja hari ini, DPR Bligh dan pemerintah telah menyepakati beberapa hal terkait amandemen UU Ventimpers.

Misalnya disepakati penamaan Wantimpres tidak diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), hanya ditambah istilah Republik Indonesia.

Baca Juga: Ventimepress RI Setuju Jadi Badan Negara, Pejabat Tak Boleh Rangkap Jabatan

Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati adalah Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Ventimepress RI).

Selain itu, DPR RI Bligh dan pemerintah juga menyepakati jumlah anggota NKRI disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan Ventimpress dijabat secara bergantian sebagai Presiden RI. atas keputusan Presiden. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top