Revisi UU Wantimpres, Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Dibatasi

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perubahan terhadap UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres).

Dengan adanya perubahan tersebut, DPR mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya telah dicopot. Perubahan nomenklatur ini dilakukan hanya dalam satu hari.

Proses amandemen dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) pada Selasa (7/9/2024) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Perubahan ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Baleg menggelar rapat dua kali dalam sehari untuk memproses RUU Wantimpres, pertama pada pukul 13.00 WIB secara tertutup dan pada pukul 15.00 diambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan juga menyepakati RUU Wantimpres dibawa ke sidang pleno terdekat untuk disahkan sebagai RUU inisiatif yang diusulkan DPR.

Proses pembahasan RUU Wantimpres pertama kali diungkap Wakil Presiden Baleg Achmad Baidowi alias Awiek.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan Baleg akan menggelar pertemuan membahas RUU Wantimpres pada Selasa sore.

Hal itu diutarakan Awiek secara tiba-tiba saat ditanya soal peluang Baleg membahas perubahan undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

“Secara politik, peluang selalu ada. Hari ini kita uji undang-undang tersebut pada Impress Day,” kata Avik saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Jauh sebelum Awiek, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet pernah mengutarakan kemungkinan menghidupkan kembali DPA.

Baca selengkapnya: Perubahan UU DPR Usulkan Perubahan Nomenklatur Wantimpres menjadi DPA

Bamzoet kala itu mengomentari retorika Klub Kepresidenan yang disebut-sebut merupakan gagasan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurutnya, gagasan klub presidensial bisa diwujudkan melalui pembentukan DPA.

“Sebenarnya kalau mau diresmikan. Kita pernah punya Dewan Pertimbangan Agung. Bisa diisi oleh mantan presiden dan wakil presiden. Kalau kita mau resmikan kalau Pak Prabowo setuju,” tambah Bam di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dalam sidang pleno Baleg, semua pihak sepakat RUU Wantimpres masuk ke tahap selanjutnya. Yakni sidang pleno pengesahan rancangan usulan asli DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top