Revisi UU, TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Bisnis

JAKARTA, virprom.com – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Kresno Buntoro mengatakan Mabes TNI bisa ikut serta dalam kegiatan usaha prajurit.

UU TNI yang berlaku saat ini melarang prajurit melakukan kegiatan komersial, yang tertuang dalam Pasal 39 huruf c UU TNI.

TNI juga menyarankan agar pasal tersebut dihapus melalui revisi UU TNI yang sedang dibahas di RRT.

“Ini mungkin kontroversial, tapi Pak/Bu, istri saya punya toko di rumahnya. Hal itu disampaikan Kresno dalam rapat dengar pendapat mengenai UU TNI/Polri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11). ). (7/2024) siang hari, Kemenko Polhukam terpantau di Youtube.

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Panglima Simpulkan Tak Ada TNI yang Terlibat Kebakaran Karo

Kresno mengaku tak bisa ikut campur jika istrinya punya pekerjaan, dalam hal ini ia membuka toko.

“Tentara dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Tentu saja saya tidak ingin bergabung. Perdagangan dll. Apakah ini ada? kata Kresno.

Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar ditinggalkan, kata Kababinkum TNI.

Kresno mengatakan Panglima TNI Agus Subianto mengusulkan perubahan Pasal 1 UU TNI terkait aturan umum.

“Banyak nama yang pada dasarnya merupakan perubahan aturan atau istilah dalam undang-undang,” kata Kresno.

Baca Juga: Respons Kontroversial Kajian UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham…

TNI juga ingin menguraikan Pasal 7 yang mengatur tentang perang (OMP) dan operasi militer selain perang.

“Kalau kita melihat operasi militer yang bersifat perang, tidak ada definisinya,” kata Kresno.

“Jadi itulah yang kami coba tentukan. “Kami akan punya definisi operasi militer,” kata Kababinkum dari TNI.

Rekomendasi tersebut diwujudkan TNI dalam bentuk surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

“Kemudian pasti ada naskah akademisnya, daftar detail permasalahannya, dan tim Mabes TNI terbuka untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Kresno. Dengarkan berita dan pembaruan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top