Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

ENDE, virprom.com – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang sejarah double-dealing ABRI pada masa undang-undang baru yang disalahgunakan karena alasan politik.

Hasto mengeluarkan hal tersebut untuk menanggapi salah satu perubahan UU TNI dan UU Polri yang membuka jalan bagi polisi untuk menduduki jabatan tertentu.

Hasto di Ende, Timur mengatakan: “Semangat PDI Perjuangan telah menjadi corak Dewan Aksi Nasional atas segala keputusan yang diambil MPR dalam pelaksanaan program reformasi, dimana kerja sama ABRI saat itu menggunakan politik yang buruk”. Nusa Tenggara, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Baleg Sebut Perubahan UU TNI Tak Akan Kembalikan Ganda

Hasto mengatakan, dua operasi ABRI terhenti selama reformasi yang bertujuan membangun keamanan dan keselamatan di Indonesia.

Alhasil, TNI dan Polri yang sebelumnya berada di bawah satu badan yang sama yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) akhirnya muncul sebagai lembaga yang independen.

Penguatan kemampuan pertahanan kita untuk membangun persaudaraan internasional ada di tangan TNI. Dan membangun hukum, supremasi hukum ada di tangan Polri, kata Hasto.

PDI-P terus meminta TNI dan Polri untuk menjalankan amanah yang diamanatkan reformasi.

Baca Juga: RUU TNI Amandemen: Prajurit Boleh Jabatan Publik Sesuai Kebijakan Presiden

Usulan tersebut didorong agar TNI dan Polri tetap fokus pada amanah dan kewenangannya sesuai amanat reformasi, ujarnya.

Seperti disebutkan di atas, DPR menyetujui empat RUU yang akan digunakan dalam program DPR, yaitu perubahan UU Menteri Negara, perubahan UU TNI, perubahan UU Kepolisian, dan perubahan UU Keimigrasian dan Keimigrasian.

Setelah menjadi subyek DPR, langkah selanjutnya pemerintah dan DPR membahas RUU tersebut sebelum menjadi undang-undang. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top