Revisi UU TNI Perluas Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Tentara, Moeldoko: Beri Kepastian supaya Posisinya Jelas

JAKARTA, virprom.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum.

Sebab dalam pelaksanaannya, berbagai instansi yang dipimpin prajurit TNI memiliki sejumlah kesatuan sipil seperti Badan Jaringan dan Keamanan Nasional (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keselamatan Laut RI. (Bakamla).

“Saya pikir ini memberikan rasa aman, batasannya jelas.” Lalu kalau TNI ditempatkan di posisi apa pun, itu jelas,” kata Moeldoko dalam program ROSI Kompas TV, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Moeldoko, tidak adanya pasal yang menyebutkan jabatan sipil TNI justru salah menempatkan jabatan prajurit dan menimbulkan kontroversi karena sebenarnya jabatan tersebut sudah diisi sebelum UU TNI diamandemen.

Baca juga: TNI Soal Tinjauan Hukum, Nigabalin: Yuk ngobrol baik-baik

“Akan lebih baik jika diberlakukan saja daripada dijadikan jaring pengaman.” Sekarang sudah diduduki TNI, saat ini belum ada undang-undangnya, kurang pasti. Mengapa Anda tidak mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya, memperbaikinya? “Posisinya aman dan jelas, sehingga tidak akan menjadi perdebatan.”

Apalagi, mantan Panglima TNI itu mengatakan, proses penyidikan akan fokus pada partisipasi masyarakat.

Dia mengatakan, perubahan peraturan tersebut harusnya terbuka kepada masyarakat, sama seperti perubahan peraturan sebelumnya. Sebagian besar materi langka berasal dari masyarakat sipil, kata Moeldoko.

Moeldoko juga mengimbau masyarakat tidak terlalu khawatir dengan prioritas Amandemen UU TNI.

Baca Juga: Anggota Komisi I dan Eks Gubernur Lemkhannas Dorong Prajurit TNI Pensiun Dini Jika Masuk PNS

“Sebenarnya tidak perlu khawatir dengan prosesnya, dan masyarakat masih punya kesempatan untuk tampil baik. Tapi ada apa? Ada apa?” kata Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memuat ketentuan yang memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga berdasarkan kebijakan Presiden.

Pasal 47 UU TNI saat ini mengatur bahwa prajurit TNI dapat bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, dan Sekretariat Militer Presiden. Biro Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan dalam usulan perubahan undang-undang tersebut, kewenangan prajurit TNI aktif lebih luas karena dapat bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Presiden, BNPT, BNPB, Nasional. Badan Keamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan departemen atau lembaga lainnya memerlukan tenaga dan keahlian personel militer yang bertugas aktif, sesuai dengan kebijakan presiden.

  Dengarkan berita dan update terkini langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top