Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

JAKARTA, virprom.com – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan mengubah aturan usia pensiun anggota Polri.

Berdasarkan draf RUU Poleri yang diperoleh virprom.com, usia pensiun anggota Poleri diatur dalam Pasal 30.

Dalam pasal tersebut, usia pensiun disebut 58 tahun bagi pangkat dan arsip, dan 60 tahun bagi perwira.

Dari segi kebutuhan organisasi, usia pensiun pemegang status bisa mencapai 60 tahun.

Baca juga: DPR setujui revisi 4 UU usulan kampanye

Petugas yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam pekerjaan kepolisian dapat menambah usia pensiun hingga 2 tahun.

Selain itu, RUU Polri juga menetapkan usia pensiun 65 tahun bagi petugas jaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jabatan tersebut.

Dalam rancangan peraturan tersebut juga disebutkan bahwa usia pensiun senior perwira bintang 4 dapat diperpanjang berdasarkan perintah presiden dan pemberitahuan kepada DPR.

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Kini Sudah Mendalam

Uji coba UU Polri ditetapkan sebagai RUU yang diusulkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).

Anggota Dewan Legislatif Republik Demokratik Rakyat Gospardi Gauss membenarkan isi rancangan undang-undang tersebut, namun mencatat proses revisinya masih dinamis.

“Itu (DPR RI) hanya kampanye kan, jadi masih dinamis. Kita harapkan tidak ada perubahan,” kata Guspardi kepada virprom.com, Rabu (29/5/2024). saluran berita untuk mengakses saluran virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda memiliki ID aplikasi WhatsApp Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top