Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Jakarta, virprom.com – Polisi mengusulkan untuk memperlambat akses dunia maya demi keselamatan masyarakat dan keamanan dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan atas inisiatif DPR RI pada Selasa (28/5/2024). .

virprom.com memberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI; Sebuah tagihan diperoleh dari Achmad Baidowi o Awiek.

Baca Juga: RUU Polri: Usia Pensiun Anggota Polri Bisa Sampai 65 Tahun.

Aturan pemblokiran konten di media sosial diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) RUU Polri.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Polri berkolaborasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk melakukan penindakan di dunia maya.

Namun, dalam artikel tersebut, untuk memutus akses ke Internet; Hal ini tidak menjelaskan lebih dari perlunya langkah-langkah keamanan internal untuk memblokir dan membatasi.

Baca Juga: Proyek Revisi UU Polri: Perpanjang Usia Pensiun Kapolri yang Ditetapkan Melalui Perpres

Ayat (1) Pasal 16 RUU Polri

Komunikasi dan Teknologi, berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang TI dan/atau jasa telekomunikasi, memperlambat akses ke dunia maya untuk kepentingan keamanan dalam negeri; Upaya untuk memblokir atau menangguhkan,” bunyi RUU tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top