Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

JAKARTA, virprom.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usulan awal DPR RI menyebutkan bahwa Polri dapat menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan negara.

virprom.com memperoleh rancangan RUU Polri dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek.

Spionase dan sabotase tertuang dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa tugas Badan Intelijen dan Keamanan Negara (Intelkam) adalah mengumpulkan informasi dan bahan.

Pasal 16B ayat 1 menjelaskan tentang pengumpulan sumber informasi dan keterangan oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri atas permintaan departemen, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Itu termasuk memeriksa arus kas dan mengekstraksi informasi.

Baca juga cerita ini : Polisi: Penyidikan 88 anggota Densus yang ditangkap di Jampidsus sudah selesai.

Kemudian juga dijelaskan target sumber ancaman baik internal maupun eksternal, termasuk ancaman dari individu yang harus menjalani proses hukum.

Huruf A berbunyi, “hal-hal yang mengancam kepentingan dan keamanan negara meliputi sektor ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan bidang sosial lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.”

Kemudian huruf B berbunyi, “terorisme, separatisme, spionase, dan subversi yang mengancam keamanan, keselamatan, dan kedaulatan nasional”.

Baca Juga: Reformasi UU Polri: Cakupan kerja Polri semakin meluas

“Dalam melaksanakan kegiatan penerangan dan pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Badan Intelijen dan Keamanan Negara menyelenggarakan badan-badan yang melakukan kegiatan koordinasi intelijen pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya. . desain fase 3.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui reformasi empat undang-undang yang menjadi usulan aksi DPR, yakni reformasi UU Kepegawaian, UU Migrasi, UU TNI, dan UU Kepolisian. Dengarkan berita utama dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top