Revisi UU Polri Dinilai Memberikan Kewenangan Besar dengan Pengawasan Minim

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai revisi Undang-Undang (RUU) Polri saat ini hanya memberikan kewenangan besar kepada jajaran Korps Bhayangkar.

Menurut Bivitri, redaksi juga tidak mengatur pengawasan terhadap Polri.

“Reformasi kepolisian memang diperlukan, kita semua sepakat bahwa yang dilakukan saat ini hanya review undang-undang, bukan dalam konteks reformasi, hanya memberikan kewenangan yang besar dengan pengawasan yang minim,” kata Bivitri di YouTube PSHK Indonesia, Rabu. (03) /07/2024) .

Bivitri menambahkan, dirinya tidak terlalu mempermasalahkan kewenangan Polri yang luas, namun kewenangan yang luas tersebut juga harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih besar.

“Kekuasaan itu wajar, kita tidak menentang kekuasaan, tapi kekuasaan harus diawasi. Inilah prinsipnya. Dan seharusnya kewenangannya berada dalam koridor sistem peradilan pidana terpadu, ujarnya.

Baca juga: Saat Revisi UU Polri, Pengawasan Eksternal Harus Diperkuat Melalui Dewan Kepolisian

Menurut Bivitri, untuk melakukan reformasi di Polri dan memperkuat proses penegakan hukum, perlu juga dilakukan revisi KUHAP. Hal ini dijelaskan oleh fakta bahwa polisi tidak sendirian dalam sistem negara.

Bivitiri mendorong adanya peninjauan kembali Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) sebelum meninjau kembali Undang-undang Kepolisian.

“Kalau kita melihat reformasi kepolisian, kita tidak boleh menyayangkan penguatan institusinya dulu baru KUHAP,” kata pendiri Pusat Kajian Hukum dan Politik (PSHK) ini.

“KUHAP harus dicermati dulu, apa kekurangannya, perlu diperbaiki di mana, dan sebetulnya banyak kok kawan, KUHAP luar biasa, penting sekali untuk dikaji ulang, karena sudah lama, tapi masih banyak perkembangan yang perlu dilakukan. Kita akan perbaiki, apalagi KUHP kita juga sudah diubah, imbuhnya.

Selain itu, Bivitiri menilai revisi UU Kepolisian saat ini bukanlah reformasi kepolisian yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Kontra Minta Pembahasan Rancangan UU Polri Dihentikan

Oleh karena itu, ia pun mendesak pemerintah mereformasi proses penegakan hukum di kepolisian secara menyeluruh.

“Kita harus memperjuangkan titik nol reformasi kepolisian. “Makanya sebenarnya dengan menggunakan istilah “titik nol” saya ingin mengatakan, mari kita benar-benar melakukan reformasi, mari kita lakukan secara komprehensif, dan tidak menaikkan usia pensiun, ini adalah potongan-potongan yang tidak sesuai dengan reformasi kepolisian. jelasnya.

Seperti diberitakan, Rapat Paripurna Negara Republik Indonesia yang digelar pada Selasa (28/05/2024) menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usulan inisiatif Negara Republik Rakyat Indonesia.

UU Polri versi ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun sebagian isi rancangan perubahan UU Polri menarik perhatian masyarakat karena memiliki kewenangan tambahan.

Diantaranya adalah peningkatan kewenangan Polri dan peningkatan usia pensiun.

Dalam rancangan revisi tersebut, Polri juga mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan, memblokir atau menghentikan, dan berupaya memperlambat akses ke dunia maya demi tujuan keamanan dalam negeri.

Polri juga berwenang mengoordinasikan kerja sama dengan kementerian yang menjalankan kewenangan negara di bidang teknologi komunikasi dan informasi, serta penyediaan jasa telekomunikasi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top