Revisi UU Pilkada Disahkan Tingkat Baleg, Masinton PDI-P: Ini Kan Memang Maunya Istana

JAKARTA, virprom.com – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Partai PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengkritisi hasil rapat Baleg DPR yang menyepakati revisi undang-undang pilkada ke tingkat selanjutnya. Sidang Paripurna DPR.

Menurut dia, revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR memang merupakan kehendak Istana Kepresidenan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dia mengatakan pihak Istana menyatakan akan mematuhi keputusan rapat DPR terkait RUU Pilkada.

“Tidak pernah, ini yang diinginkan Istana,” kata Massinton saat berkumpul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai paripurna Baleg, Rabu (21/08/2024).

Baca juga: DPR Revisi UU Pilkada Usai Keputusan MK, Pakar BRIN: Kemunduran dan Kebingungan

Massinton mengatakan, reformasi undang-undang pilkada merupakan reaksi atas keterkejutan Istana terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan dalam pilkada provinsi dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tentang usia calon kepala daerah.

“Itu (Istana) bereaksi terhadap putusan MK Nomor 60 Tahun 2024. Beliau kaget karena MK mengembalikan kondisi, usia pencalonan calon pemimpin di daerah,” ujarnya. 

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, partainya tidak gentar dengan keputusan Baleghi yang menggelar pertemuan tersebut.

Dia mengatakan, PDI Perjuangan masih melakukan pendaftaran pasangan calon pimpinan daerah, khususnya untuk Jakarta pada 27-29 mendatang. Agustus, padahal keputusan rapat DPR bisa membuat PDI-P tidak bisa mendaftar.

“Jadi tanggal 27 kalau PDI Perkhuangan menghadirkan Pak Anyes Baswedan, kita susun massal ke KPU Jakarta. Kita pakai putusan MK, biarlah masyarakat menjadi saksi dalam perjuangan demokrasi, yaitu mematikan arus. kekuatan,” katanya.

Baca juga: Partai Buruh Kumpulkan Ribuan Orang di Gedung DPR Besok untuk Revisi UU Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Hassan Nasbi mengatakan pemerintah akan menerapkan undang-undang oleh anggota parlemen tentang batasan usia calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Badan legislatifnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tugas pemerintah adalah melaksanakan undang-undang, kata Hassan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/08/2024).

“Wakilnya (DPR) hanya satu,” ujarnya.  Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top