Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

virprom.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan diberi wewenang untuk memantau konten layanan streaming video over-the-top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, HBO Go, Disney+ Hotstar, Vidio dll.

Hal itu terjadi jika revisi UU 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran disetujui DPR RI.

Sekadar informasi, DPR saat ini sedang menyusun rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mulai 2 Oktober 2023, memperluas cakupan wilayah penyiaran, dan memperluas kewenangan KPI.

Baca juga: Revisi UU Bidang Audiovisual dan Platform Digital Dibahas Akan Dipantau KPI

Sebelumnya, prinsip KPI hanya mencakup penyiaran konvensional seperti siaran televisi dan radio. Dengan adanya revisi undang-undang ini, kewenangan KPI juga akan mencakup penyiaran digital, termasuk penyedia layanan streaming sebagaimana disebutkan di atas.

“Penyelenggara platform penyiaran digital adalah badan usaha yang terdiri dari perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan isi siaran melalui platform penyiaran digital”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 UU Penyiaran.

Konsekuensi perpanjangan kewenangan KPI, platform layanan streaming digital seperti Netflix dan lainnya harus mematuhi undang-undang penyiaran yang baru dan diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia, kata Yovantra Arief, CEO Advisor Remotivi dalam konferensi pers untuk Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Kominfo: KPI Tak Bisa Lacak YouTube dan Netflix Ancam Kebebasan dan Kreativitas

Yovantra menambahkan, perubahan ini dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, penyiaran, dan kreativitas di ruang digital.

“Dimasukkannya platform digital dalam definisi penyiaran berarti konten digital harus mengikuti aturan yang sama dengan aturan TV konvensional, meskipun media dan teknologinya berbeda,” kata Yovantra.

“Hal ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan televisi atau radio terestrial,” lanjutnya.

Salah satu yang memprihatinkan adalah Pasal 56(2) yang memuat larangan terhadap berbagai jenis konten siaran, baik konvensional maupun digital.

Dalam RUU Siaran 2 Oktober 2023 yang diperoleh KompasTekno, larangan tersebut antara lain tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, minuman keras, kekerasan, unsur mistis, dan sejenisnya.

Selain itu, ada juga larangan menyiarkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Rekayasa informasi negatif. serta menunjukkan bahwa hal itu melibatkan kepentingan politik subjektif.

Baca juga: Netflix Masih Belum Jelas, KPI Belum Bisa Lacak

Menurut Yovantra, pelarangan tersebut berpotensi membatasi hak masyarakat untuk memperoleh konten berbeda. Meskipun pada platform digital penonton mempunyai fasilitas lebih untuk memilih dan memfilter tontonan dibandingkan pada siaran konvensional.

Yovantra percaya bahwa beberapa jenis konten terlarang dapat menimbulkan multitafsir, sehingga undang-undang penyiaran yang baru rentan terhadap penyalahgunaan. Targetkan selesai tahun ini

Dilansir laman resmi DPR RI, proses revisi UU Audiovisual saat ini berada di Badan Legislatif (Baleg) RPD RI, setelah sebelumnya disempurnakan oleh Komite I DPR RI.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga mengatakan, revisi UU Penyiaran ditargetkan rampung pada tahun ini.

“Setelah melalui banyak pembahasan, KPU menyatakan revisi UU Audiovisual akan selesai pada periode ini.” kata Ubaidillah, seperti dilansir RRI. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top