Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

JAKARTA, virprom.com – Sehubungan dengan Putusan Tingkat Kedua Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi /Mahkamah Konstitusi/ Panitia III dan pemerintah sepakat membahas rancangan undang-undang tersebut dalam rapat umum.

Pada rapat kerja komisi III DPRK bersama Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tyahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkomkham) Yasonna Laoli mewakili pemerintah di Gedung Parlemen Jakarta keputusan telah dibuat. Senin (13/5/2024).

“(Digunakan di Tingkat II) untuk mendapat persetujuan seluruh anggota dewan,” kata Sarifuddin Sudding, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Komisi III DRC, kepada virprom.com, Senin.

Menariknya, rapat kerja tersebut dilaksanakan pada masa Republik Korea hiatus, yakni pada 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Setelah itu, Sidang Reguler Republik Korea Tahun 2023-2024 ke-5 akan dimulai hari ini, 14 Mei 2024, dengan sidang ke-16.

Baca juga: Republik Korea, Pemerintah Rapat Rahasia di Sidang Majelis Umum, Revisi UU MK Harus Diserahkan Hanya ke Sidang Majelis Umum, kembali Mahfud.

Namun, isi RUU Mahkamah Konstitusi belum mendapat kejelasan. Sudding hanya mengatakan amandemen tersebut sudah dibahas sejak akhir 2023 dan tinggal menunggu persetujuan.

Namun menurut Sedding, saat itu pemerintah belum menyetujui revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi.

“UU MK sudah lama kita bahas. Sebenarnya kita sudah masuk tahap kedua dan sudah dilaksanakan. Sekarang tinggal kita serahkan ke sidang majelis. Namun saat itu, Izin Menpolhukam belum diberikan departemen,” ujarnya.

“Tetapi faksi-faksi di DPRK menyetujuinya sendiri, sehingga klub tersebut dikalahkan,” tegas Sudding.

virprom.com mencatat, Dr Mahfoud belum menyetujui UU Mahkamah Konstitusi Desember 2023 sebagai Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: Pemerintah mungkin memutuskan untuk menyerahkan rancangan revisi UU Mahkamah Konstitusi ke sidang paripurna dan mengesahkannya.

Saat itu, kata Mahfoud, pemerintah masih menentang rancangan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, terutama beberapa materi terkait tata cara peralihan amanah hakim Mahkamah Konstitusi.

“Dan sekarang ada kabar, pemerintah tidak menyetujui RUU itu. Betul. Kita tidak menyetujuinya, secara teknis tidak ada keputusan yang diambil pada rapat tahap 1. Rapat tahap 1 artinya ditandatangani bersama dengan pemerintah. Semua fraksi akan berkoordinasi,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian. Polhukam, Jakarta 4 Desember 2023.

“Saat itu pemerintah masih menentang ketentuan peralihan sehingga tidak ditandatangani,” imbuhnya. Katakan pada Jokowi untuk tidak melanjutkan

Saat Mahfud MD mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pun menitipkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan revisi UU Mahkamah Konstitusi. . Direkomendasikan oleh DPRK.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ia mengaku tidak setuju dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi karena tata cara peralihan kewenangan dalam RUU tersebut tidak adil bagi hakim saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top