“Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek”

Jakarta, virprom.com – Ferri Amsari, pakar hukum tata negara dan peneliti Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalus, menduga banyak kepentingan yang ingin dicapai melalui upaya revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Ferri, ada yang janggal dalam aturan masa jabatan hakim yang tertuang dalam rancangan perubahan UU Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dia menduga amandemen hanya menjadi alat penyanderaan kepentingan politik.

“Ini sungguh aneh di DPR. Kalau kita baca (skema amandemen) baik-baik, kalau (hakim konstitusi) harus mengesahkan usulan lembaga itu lebih dari lima tahun, lanjutkan dari 10 tahun menjadi 70 tahun. berasal?” kata Ferri dalam acara Ngobrol Newsroom dengan virprom.com, Selasa (14/5/2024).

“Harusnya yang 10 tahun bertugas, dialah yang harus diberhentikan, siapa tahu karena faktor SDM orang Indonesia, kalau sudah mendekati usia 70, mulai tua dan sebagainya.” Ini yang perlu diperbaiki dalam lima tahun, tidak ada kaitan logisnya,” ujarnya lagi.

Baca juga: Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dianggap Jadi Alat untuk Menyandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Pasal 87 Huruf A rancangan perubahan UU Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun tetap menjabat selama 10 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya.” “Perintah Presiden mengenai pengangkatan pertama kali hakim konstitusi yang bersangkutan, apabila mendapat persetujuan dari badan yang diusulkan.”

Huruf B berbunyi, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya melebihi 10 tahun, diberhentikan masa jabatannya setelah mencapai usia pensiun 70 tahun berdasarkan Undang-undang ini, kecuali masa jabatannya tidak berakhir lebih dari 15 tahun sejak tanggal ditetapkannya undang-undang ini. Keputusan Presiden tentang pengangkatan pertama hakim konstitusi.

Lebih lanjut, Ferri mengatakan, masyarakat tidak pernah mendapat akses terhadap teks akademik dengan kajian atau pertimbangan, sehingga Mahkamah Konstitusi harus mengubah undang-undang tersebut.

Atas dasar itu, kata dia, perubahan UU MK cenderung dilakukan hanya untuk kepentingan politik jangka pendek.

Perry mengatakan, “Pentingnya upaya amandemen bukan soal peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, bukan pula soal penerapan konstitusi yang baik dan benar, melainkan soal kepentingan politik jangka pendek yang harus diselesaikan.”

Soal kepentingan politik, Ferri angkat bicara soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, lalu proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang kini tertunda di Mahkamah Konstitusi pernah.

Siapa tahu menjadi alat sandera karena proses PHPU pemilu legislatif dan menjelang pilkada.Jadi banyak alat menarik yang digunakan (perubahan) UU MK ini, ujarnya.

Baca juga: DPR Gali Uji UU MK, Pakar: Kepentingan Politik yang Dipaksakan dan Kuat

Selain itu, Ferri juga menyinggung kepentingan terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, sudah menjadi isu yang lumrah jika masyarakat membicarakan penambahan jumlah menteri di pemerintahan pencegah Bom Batu Prabowo Subianto-Gibron.

“Jika melihat konteks politik saat ini, menurut saya, pembahasan amandemen UU Mahkamah Konstitusi kali ini cenderung menjadi alat untuk menyandera kepentingan pemerintah di kemudian hari, khususnya terkait undang-undang tentang negara. .Bicaralah di kementerian, katanya.

Menurut Perry, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PRPU) berdasarkan undang-undang untuk mengakomodasi kebutuhan penambahan jumlah kementerian.

Sebab, menurutnya, penerbitan parfum sekadar untuk mengubah jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara tidak memenuhi tiga syarat penerbitan parfum, yakni batal demi hukum; Ada undang-undang namun tidak menyelesaikan masalah; Dan bahkan ketika situasinya mendesak, dibutuhkan banyak waktu untuk membuat undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top