Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

JAKARTA, virprom.com – Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRK Supratman Andi Agtas berharap revisi undang-undang Kementerian Negara bisa selesai dan segera disahkan.

Menurutnya, proses pembahasan ini bisa selesai dengan cepat, karena dalam Pasal 15 UU No. 39 Tahun 2008 “Tentang Kementerian Negara” norma nomor 34 sebagai jumlah kementerian dihilangkan.

Saya berharap panja (panitia kerja) hari ini bisa menjalankan tugasnya dan segera kita selesaikan, kata Supratman saat membuka rapat Baleg Panja Revisi Kementerian Hukum Kementerian Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Revisi UU “Tentang Kementerian Negara” di DPRK, Jumlah Kementerian yang Diusulkan Atas Permintaan Presiden Dibahas

Supratman menjelaskan, fraksi-fraksi di Baleg tidak menentang sistem presidensial yang dianut di Indonesia.

Artinya, kata dia, sistem presidensial memberikan hak kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian.

“Kemarin saya berargumentasi, menurut teman-teman, kita berada dalam sistem presidensial dan kita serahkan sepenuhnya kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan,” ujarnya.

Baca juga: UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Presiden Baleg: Hanya Kebetulan

Supratman melanjutkan, dengan menghilangkan angka 34 pada jumlah kementerian, tidak ada jaminan jumlahnya akan berkurang atau bertambah.

Menurut politikus Gerindra ini, semua tergantung kebutuhan presiden.

“Kalau 34 itu kita keluarkan, maka bisa dikurangi, bisa ditambah, supaya tetap ada. Jadi kita tidak menghalangi, inti dari sistem presidensial yang kita punya,” ujarnya.

Namun, tambah Supratman, revisi undang-undang tersebut tetap menekankan perlunya fokus pada efisiensi administrasi publik dalam proses penetapan jumlah kementerian.

Jadi jumlah kementerian harus efektif dan efisien dalam penyelenggaraan publik.

“Jadi keduanya masih perlu kita lakukan (efektivitas dan efisiensi jumlah kementerian),” ujarnya.

Baca juga: Alasan Putusan MK 2011, Revisi UU Kementerian Negara Bisa Selesaikan Masalah

Sekadar informasi, Pasal 15 Undang-Undang “Tentang Kementerian Negara” saat ini menyatakan bahwa “Jumlah kementerian paling banyak 34”.

Dalam pertemuan yang digelar di Baleg, Selasa (14/5/2024), kelompok ahli Baleg menyampaikan usulan perubahan nomenklatur menjadi “menunjuk sesuai kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan”.

Revisi undang-undang “Tentang Kementerian Negara” ramai dibicarakan setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian di pemerintahan mendatang. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top