Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Riset Politik Indonesia (HAKI) Ujang Komarud menilai wajar jika revisi Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin. Berhasil memfasilitasi peralihan kekuasaan kepada presiden berikutnya yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebab menurutnya, pemerintahan Prabowo-Gibran selanjutnya jelas akan dilanjutkan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Tentu saja slogan atau motto Prabowo-Gibran adalah meneruskan kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin, mottonya adalah stabilitas. Ujang mengatakan kepada virprom.com, Selasa (14/5/2024) “Dengan demikian, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki rencana pemerintahan Jokowi-Maruf itu kuncinya tetap berjalan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ujang mengatakan revisi undang-undang yang dilakukan Kementerian Luar Negeri AS merupakan bagian dari upaya menjamin transisi damai tanpa konflik.

Makanya di era Jokowi-Ma’roof, ketika UU Menteri Negara diamandemen, hal itu dilakukan untuk mengatur tata kelola pemerintahan Prabowo-Gibran. Ini adalah hal yang baik, sehingga terjadi proses transisi dari pemerintahan. Pemerintahan Jokowi-Maruf hingga pemerintahan Prabowo-Gibran berlangsung damai, tenang, damai, tanpa ada yang dilakukan secara tawuran,” kata Bu.

Baca Juga: Rapat Reformasi Kemlu Balek Malam Ini Mardani: Kaget Dapat Undangan Kemarin

Seperti diberitakan, Kamar (Baleg) KHDR RI mendadak menggelar konsultasi revisi UU Kementerian Negara pada Selasa sore.

Bahkan, Wakil Ketua KHDR Balek, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan belum ada pembicaraan antara PPP dan KHDR mengenai reformasi undang-undang kementerian negara.

Awiek mengatakan kepada virprom.com pada 10 Mei 2024, “RUU Kementerian Negara masuk dalam agenda jangka menengah DPR. Belum ada rencana untuk membahasnya saat ini.”

Setelah itu, dalam pertemuan tersebut, kelompok ahli Balek menyampaikan usulan perubahan pasal terkait jumlah kementerian negara.

Mengenai penyusunan Pasal 15, maksudnya Pasal 15 dibaca sebagai berikut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12, 13, dan 14 jumlah kementerian lebih banyak 34 kementerian dari semula, maka diusulkan untuk diubah. pada pertemuan yang diadakan di Kompleks Konferensi Senyan, “untuk menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan kebutuhan presiden.”

Baca Juga: Sekilas Kementerian Negara Dibahas di KHRD, Jumlah Kementerian Diajukan Sesuai Keinginan Presiden

Menurut dia, urgensi perubahan undang-undang MK tentang daftar kementerian muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MC) 79/PUU-IX/2011.

Dalam putusannya, majelis ahli menyatakan Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak sah.

Padahal, berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 dan 17 UUD 1945 disebutkan tidak ada batasan jumlah menteri yang dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Setelah itu, disebutkan keputusan perubahan isi pasal sesuai jumlah kementerian dengan mempertimbangkan situasi global dan tantangan yang akan dihadapi negara ke depan.

Baca Juga: Pakar: Undang-undang atau Perppu Negara jika dikaji sekarang, akan menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran mirip dengan era Jokowi 3, Prabowo-Gibran sejalan dengan gagasan memperbanyak kementerian.

Revisi UU Menteri dan usulan perubahan hal-hal terkait jumlah kementerian menyetujui wacana penambahan jumlah kementerian pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top