Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA, virprom.com – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) KHRD menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara sebagai usulan pertama KHRD.

Selain meninjau RUU Departemen Luar Negeri, Komite Dalam Negeri pada Kamis (16/5/2024) menyetujui peninjauan RUU Imigrasi di Parlemen.

“Setelah mendengarkan pendapat atau pendapat kelompok, kami mohon izin kepada majelis, apakah kita sepakat untuk membuat dua RUU?” tanya Achmad Baidowi atau Awiek, Ketua Panitia Kerja Baleg KHDR.

“Setuju,” kata seluruh anggota Baleg Panja sambil membawa pipa di cangkang Awiek.

Baca juga: Ketua Panja Sebut RUU Departemen Luar Negeri Permudah Presiden Bentuk Kabinet

Pada rapat umum Departemen Luar Negeri mengenai penyusunan RUU tersebut, semua kalangan menyatakan dukungannya agar RUU tersebut dibahas pada tingkat selanjutnya.

Sejumlah hal penting pembahasan disetujui, yakni penghapusan Pasal 10, perubahan Pasal 15, dan pencantuman ketentuan pemantauan dan peninjauan kembali UU Kementerian Negara sebagaimana tertuang dalam aturan pelaksanaan.

Pasal 10 yang memuat kalimat bahwa wakil menteri adalah pejabat profesional dalam penafsiran UU Kementerian Negara, dihapuskan dalam revisi UU Kementerian Negara.

Pasal 15 yang menyatakan jumlah Kementerian sebanyak-banyaknya 34, artinya jumlah Kementerian ditentukan menurut kehendak Presiden dengan memperhatikan efektivitas Pemerintah.

Revisi UU Kementerian Negara juga memuat ketentuan tambahan terkait fungsi pengawasan dan peninjauan UU Kementerian Negara. Materi ini akan tunduk pada kondisi penutupan.

Baca Juga: Demokrat: UU Departemen Luar Negeri Belum Direvisi Sejak 2008 Sementara Politik Bersifat Dinamis

Awiek mengaku kaget sekaligus terkejut karena proses penyusunan RUU yang dilakukan Kementerian Luar Negeri AS singkat, namun isi pembahasannya padat.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan meski revisi UU Kementerian Negara sudah disetujui untuk tahap selanjutnya, namun sejumlah komentar kelompok perlu mendapat perhatian.

“Yang jelas, banyak kelompok yang sudah menyerahkan tanda tangannya, nanti bisa kita revisi RUU kita saat pembahasan nanti.”

Sekadar informasi, dalam pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam itu, seluruh parpol di Balegh sepakat bahwa RUU Kementerian Luar Negeri harus menjadi usulan pertama KHRD.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Penghapusan 34 Kementerian, Ketua Balek Harap Segera Selesai.

Misalnya, kelompok PDI-P dan PKS menekankan peran presiden yang harus mengedepankan efisiensi dan efektivitas jika ingin menambah jumlah kementerian.

Putra Nababan, anggota Fraksi PDI-P, kata Balek, mengingat keterbatasan sumber daya negara.

Oleh karena itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefektif mungkin agar tidak merugikan keuangan negara, kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan prinsip efisiensi dan efektivitas tidak bertentangan dengan semangat menghormati kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

“Presiden terpilih berhak menambah atau menghapus kementerian sesuai kebutuhannya,” kata Muzzammil. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top