Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengumumkan perubahan UU Kementerian Negara, UU Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan UU Keimigrasian akan disetujui pada rapat umum nanti. kongres. pertemuan berikutnya.

“Jadi kita lihat setelah rapat tertutup nanti nanti disepakati undang-undang tentang Wantimpres, Kementerian Negara dan Perhubungan, benar kemarin rapat tingkat I sudah selesai, nanti akan dilanjutkan dan segera diumumkan agendanya. dalam waktu seminggu kurang lebih,” kata Awiek saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Soal Perubahan UUD dan Besarnya Tuntutan Akreditasi Prabowo-Gibran…

Awiek menegaskan, sidang DPR menjadi kunci RUU tersebut.

Apabila ternyata suatu rancangan undang-undang yang dapat diambil dalam rapat umum tidak diterima dalam rapat umum sebagaimana dikatakan Awiek, maka rancangan undang-undang tersebut tidak sesuai undang-undang.

“Walaupun kita sudah melakukannya dengan sangat baik, yang penting setelah rapat umum, kalau ternyata DPR tidak terima, tidak semua orang terima, tidak lolos dengan baik,” kata Gubernur.

Sementara terkait permintaannya, Awiek menyebut Baleg DPR melapor ke Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR.

Oleh karena itu, RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, dan RUU Wantimpres akan segera dibawa ke rapat umum.

“Kalau tidak Selasa, Kamis nanti rapat besarnya,” kata Awiek.

“Iya Insya Allah (minggu depan). Yang penting sebelum 30 September,” imbuhnya.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Prabowo Bebas Menambah atau Mencopot Pimpinan: UU Sudah Ada

Sebagaimana diketahui dalam RUU Kementerian, batas yang sebelumnya “hanya” 34 departemen kini dihilangkan.

Artinya, Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa memilih jumlah menteri yang akan mendampinginya.

Di sisi lain, RUU Wantimpres dicabut dengan mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Senior (DPA). Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda terima Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top