Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Kekecewaan masyarakat belum juga reda melihat sikap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap kekuasaan yang dipegangnya. Kekuasaan tampaknya menjadi ranah domestik, ranah keluarga.

Dari tahap percontohan, terlihat jelas bagaimana keluarga SYL menggunakan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan keluarga.

Pembelian kacamata, perawatan kulit, renovasi rumah, khitanan anak, gaji pembantu dan biaya lainnya sepertinya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.

Politisi Partai Nasdem itu mengaku belum mengetahui besaran biayanya. Bahkan, dia berjanji akan mengajukan pembelaannya melalui gugatan. Masyarakat sedang menunggu.

“Kekuasaan adalah sebuah keistimewaan,” kata Dr. Sukidi Mulyadi di podcast bersama saya. Lulusan Harvard ini mengatakan kekuasaan SYL disalahartikan demi kepentingan keluarganya.

Budaya feodal nampaknya masih merasuki negeri ini. Feodal dalam maknanya tidak dapat dibedakan antara milikmu dan milikku (milikmu dan milikku).

Kekuasaan yang sebenarnya untuk rakyat, sebagaimana dikatakan Sultan Hamengkuwono IX, takhta untuk rakyat, telah disalahartikan: kekuasaan untuk keluarga, untuk golongan dan golongan.

Praktek nepotisme yang menjadi musuh orde baru belakangan ini sering terjadi dalam pelaksanaan kekuasaan. Budaya malu mulai menghilang dalam pekerjaan politik yang bersifat komersial.

Pengendalian Inspektorat Negara sia-sia dan tidak mengidentifikasi kejanggalan yang dilakukan menteri. Pengawasan keuangan ternyata bisa diperintahkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan ada biayanya. Kontrol politik di DPR juga demikian.

“Hukum sudah menjadi sebuah industri,” kata Mahfud, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kecenderungan kebijakan hukum nasional semakin mengarah pada sentralisasi kekuasaan. Betapa kuatnya keinginan yang bisa terwujud.

Ada tiga jalur yang semuanya konstitusional. Jalur pengujian pasal di Mahkamah Konstitusi, jalur pengujian undang-undang melalui DPR, jalur menuju peraturan pemerintah bukan undang-undang.

Di sana Anda dapat melihat beberapa contoh politik modern. Misalnya, masa jabatan pimpinan PKC adalah empat tahun. Namun ada pemimpin yang menginginkan lima tahun.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menguji materi tersebut di MK. Dan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun.

Kepemimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada Desember 2023, diperpanjang hingga Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top