Revisi UU, DPR Usul Nomenklatur Wantimpres Diubah Jadi DPA

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR mengusulkan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Usulan perubahan nomenklatur tersebut berpedoman pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang disusun DPR.

“Perubahan di sini hanya menyangkut persoalan, satu, mengenai perubahan nomenklatur yang tadinya Dewan Pertimbangan Presiden, sekarang Dewan Pertimbangan Agung,” kata Ketua DPR RI Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (7 September 2024).

Suprathman beralasan, perubahan daftar nama tersebut sudah disepakati dan merupakan keinginan seluruh pihak di Baleg.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, peran Wantimpres tidak akan berubah meski nomenklaturnya diubah menjadi DPA.

Baca juga: Revisi UU Wantimpres yang Disetujui DPR akan Ganti Nama DPA

Selain itu, revisi UU Wantimpres juga mengubah aturan mengenai jumlah anggota Wantimpres atau DPA ke depan.

Dengan RUU ini, Presiden bebas mengangkat anggota DPR sebanyak-banyaknya tanpa batas maksimal.

“Kalau UU lama, anggota Wantimpres hanya 8 orang, sekarang diberikan kepada presiden sesuai kebutuhannya, sehingga bisa dicari orang-orang terbaik yang bisa memberi perhatian pada presiden berikutnya,” kata Supratman.

Selain itu, reformasi UU Wantimpres akan mengatur persyaratan keanggotaan DPA dan status anggota DPA sebagai pegawai negeri.

Baca juga: Soal DPA, Yussuf Kala: Ada Wantimpres Jadi Dua?

Oleh karena itu, presidenlah yang akan mengangkat anggota-anggotanya, berapapun jumlahnya, sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketua yang ditunjuk oleh presiden, kata Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa revisi UU Wantimpres ke musyawarah jika terpilih menjadi usulan DPR.

Setelah ditetapkan sebagai usulan pertama DPR, revisi UU Wantimpres akan dibahas bersama DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sekadar informasi, dulu di Indonesia terdapat lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Agung yang dibubarkan setelah memasuki masa Reformasi.

Dilansir dari situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia, DPA bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dengarkan berita terkemuka dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top