Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Ahmad Baydawi atau Aviek berharap semua pihak tidak khawatir dengan revisi undang-undang kementerian publik yang ada di RDP otomatis menambah jumlah kementerian. .

Aviek mengatakan, usulan penetapan jumlah kementerian sesuai kebutuhan Presiden tidak dimanfaatkan Prabowo untuk menambah jumlah kementerian sebanyak-banyaknya. 

Kadang-kadang Prabowo memang melakukan pengurangan kementerian.

Selain itu, usulan penghapusan jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara juga diajukan demi efisiensi pemerintahan.

Jadi kalau angka itu tidak disesuaikan, jumlah menterinya bisa 10. Jadi jangan dikira selalu lebih dari 34, bisa kurang dari 34, kata Aviek dalam rapat di Parlemen Senayan. Kompleks, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara Republik Rakyat Tiongkok Dibahas dan Jumlah Kementerian yang Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Belakangan, politikus PDP ini tertawa bersama warga Balegh lainnya.

Ia mendorong anggota Baleg Mardani Ali Sera untuk lebih memperhatikan kata kunci pengelolaan pemerintahan yang efektif.

“Ada efisiensi di pemerintahan Pak Mardoni, itu (jumlah kementerian) bisa naik atau turun, begitu,” kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, saat ditemui di Gedung DPR, Mardani mengaku kaget karena diundang menghadiri rapat Balegh guna membahas amandemen UU Kementerian Negara.

“Hal pertama yang mengagetkan adalah saya mendapat undangan kemarin, dan ternyata rapat sidang Baleg hari ini, amandemen UU Menteri, sudah dihapus. Karena masih awal, saya akan hadir,” kata Mardoni. Pada pertemuan yang digelar di Senayan. Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Sidang Paripurna Baleg Kementerian Negara soal Uji Undang-Undang Sore Ini, Mardani: Kaget, Kemarin Diundang

Mardoni mengaku akan dikritik jika kajian tersebut bertujuan menambah jumlah kementerian di pemerintahan mendatang.

Sebab menurutnya jiwa yang ingin didengar miskin strukturnya namun kaya fungsinya.

“Kami khawatir kalau kementeriannya bertambah, koordinasinya akan sulit, kerja samanya akan sulit, kerja samanya akan sulit,” ujarnya.

“Kalau kita mengikuti jalur reformasi birokrasi, seharusnya kementeriannya lebih kecil, bukan lebih besar,” tambah Mardoni.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Sebut Amandemen UU Kementerian Umum Bisa Rampung Sebelum Pelantikan Prabowo

Dalam pertemuan pembukaan hari ini, kelompok ahli Baleg mengusulkan perubahan pasal jumlah kementerian.

“Sehubungan dengan penyusunan pasal ke-15, maka perlu dilakukan perubahan terhadap pasal ke-15 sebagai berikut, dan jumlah kementerian yang disebutkan dalam pasal ke-12, ke-13, dan ke-14 dibaca terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 34 kementerian, kemudian diusulkan untuk diubah. . Tim ahli Baleg dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mengatakan hal itu harus diputuskan sesuai kebutuhan presiden, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan.

Dewan tidak mengatakan dari mana usulan itu berasal.

Ia kemudian meminta seluruh anggota dan pimpinan Baleg menyampaikan pandangannya atas usulan tersebut.

“Mohon memberikan saran dan masukan untuk perbaikan,” ujar panel ahli. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top