Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengelola Simpanan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan simpanan 124.960 peserta sebesar Rp567.457.735.810 ($4,4 juta).

Sekitar 124.960 peserta Tapera atau penerusnya sebelumnya tidak dapat memperoleh haknya karena terdaftar sebagai peserta aktif, meskipun sudah pensiun atau meninggal dunia.

“Semua hasilnya ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BPK sesuai rekomendasi BPK dan diumumkan sepenuhnya oleh BPK,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya kepada virprom.com, Selasa (4/6/2024).

Heru mengatakan, BP Tapera yang diperintahkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 harus mengembalikan seluruh saldo kepada peserta.

Baca juga: BP Tapera bantah laporan BPK yang tak mengembalikan dana peserta Rp 567,5 miliar.

Neraca tersebut mencakup simpanan peserta dan pendapatan pupuk mineral. Pengembalian dana paling lambat 3 bulan setelah masa keanggotaan berakhir.

Menurut Heru, sisanya dikembalikan kepada peserta atau diwariskan melalui bank kustodian di rekening peserta. Ia mengakui, ada kendala dalam prosesnya.

“Permasalahan dalam proses reimbursement adalah peserta dan pemberi kerja tidak mengupdate informasinya,” ujarnya.

Heru juga mengatakan, sejak beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera telah mengembalikan simpanan peserta PNS sebanyak 956.799 orang kepada pensiunan atau ahli warisnya jika meninggal dunia sebesar Rp4,2 triliun.

Sebelumnya, BPK menerbitkan laporan bertajuk “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan dan Biaya Operasional Tapera Tahun 2020 dan 2021 di Badan Pengelola Deposit (BP) Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah.” , D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali” pada tahun 2021.

Baca juga: Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Peserta Ratusan Ribu Senilai Rp 567 Miliar.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan BP Tapera tidak mengembalikan simpanan senilai Rp567.457.735.810 kepada 124.960 orang.

Sebab, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif. Faktanya, pada saat sampel diperiksa, banyak peserta yang sudah pensiun atau meninggal dunia.

Rinciannya, peserta pensiun sebanyak 25.764 orang dengan saldo Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan 99.196 peserta pensiun dengan saldo Rp 476.422.396.956.

“Sekitar 124.960 PNS/Pensiunan tidak dapat memanfaatkan pengembalian uang jaminan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” demikian bunyi laporan tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top