Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta awak media langsung mengimbau putra bungsunya, Kesan Pangarep, saat dipastikan melarang putranya mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta.

Senin (10/06/2024), kata Jokowi, “Tanya siapa saja yang punya nama, (tanyakan) Kesang Pangarap.”

Namun, Jokowi menanggapinya singkat. Lalu tersenyum. 

Jawaban Jokowi saat ditanya soal karier politik Kesang dinilai biasa-biasa saja dibandingkan saat pertama kali ditanya soal pidato putra sulungnya Gibran Rakabuming Rak kepada Prabowo Subianto jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, Jokowi terlebih dahulu meminta masyarakat berpikir logis karena usia Gibran belum memenuhi syarat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) saat berbicara tentang Undang-Undang (UU) Nomor 2017. 7 pada surat suara.

Baca juga: Soal Kemungkinan Kaesang Terpilih di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Ada Pembahasan di Tingkat Serikat

Sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 90/PUU-XXI/2023 menyetujui usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, mengacu pada undang-undang pemilu.

Pada 4 Mei 2023, Jokowi mengatakan, “Yang pertama soal usia, yang kedua (Gibran) baru dua tahun jadi presiden, maklum.”

Namun, Mahkamah Konstitusi yang telah bertugas selama 90 tahun tetap mempertahankan batasan usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga memungkinkan pejabat terpilih untuk mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden meskipun tidak memenuhi usia minimum. 40 tahun berlalu, sikap Jokowi berubah.

Di hadapan Prabowo usai memimpin aksi Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 22 Mei 2023, Jokowi mengatakan tugas orang tua adalah mendoakan anaknya.

Tugas orang tua adalah bertanya dan mengkonfirmasi, kata Jokowi.

Pada akhirnya, Prabowo berpihak pada Gibran dan memenangkan Pilpres 2024 melawan dua rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Diminta Larangan Kaesang di Pilkada Jakarta, Jokowi: Minta Kesang Pangarep… Ban Kesang

Jokowi sebelumnya dikabarkan tak senang dengan putra keduanya yang mencalonkan diri pada Pilkada November 2024.

Pernyataan kontroversial Ketua Umum Partai Nasional (PAN) Zulkifli Hassan itu berdasarkan percakapannya dengan Jokowi.

“Pertama, saya tanya seusai rapat, ‘Pak, apakah Kesang akan mencalonkan diri sebagai wakil Wali Kota Jakarta? Dalam rapat di Kantor DPP PAN Jakarta, 3 Juni 2024, Zulkifli Hassan berkata, “Oh, tidak Pak Zula.”

Bahkan, menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, ia kembali meminta kepada Jokowi agar Mahkamah Agung mengubah batas usia pemilihan kepala daerah menjadi 30 tahun saat ia dilantik.

Baca juga: Membangun Peluang Kaasang di Wilayah Jakarta, Jawa Tengah dan Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top