Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

JAKARTA, virprom.com – Partai Nasdem mengkritisi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) tentang batasan usia calon gubernur, wakil gubernur, calon presiden. bupati, wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan, putusan MA tidak boleh dijadikan alat untuk memuluskan karir politik seseorang.

“Menurut kami, tidak perlu semua orang ‘mengabaikan aturan’,” kata Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan. dan tidak. dengan janji. sebagai pasangan calon.

Baca Juga: MA perintahkan KPU hapus aturan batasan usia calon kepala daerah

Ketentuan ini menyimpang dari aturan yang sebelumnya tercantum dalam pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 yang menyatakan bahwa batasan usia berlaku dalam penetapan pendaftaran calon.

Sugeng berpendapat, usia seseorang yang bisa mengikuti pemilihan pendahuluan daerah (pilkada) memang relatif.

Namun, akan lebih baik jika ditentukan bahwa tokoh muda tersebut sudah terlebih dahulu ikut serta dalam perjuangan elektoral.

“Kalau umurnya belum 30 tahun, tapi sudah jadi anggota DPRD, memang penting kalau di klausul harus melalui proses pemilu,” kata Sugeng.

Ia lantas membahas proses yang terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Pemerintahan, Kaesang Bisa Maju di Pilkada Jakarta

Keputusan ini kemudian membuka jalan bagi Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Namun putusan MK tersebut pada akhirnya dianggap bermasalah secara etik oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Kemarin sudah cukup, cukup. Biaya psikologis dan sosialnya mahal sekali,” kata Sugeng.

Namun, kita harus menerima bahwa ke depan kita akan menjalankan apa yang terjadi, tambahnya.

Keputusan Mahkamah Agung ini diambil di tengah munculnya pembicaraan untuk mendorong Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta.

Baca juga: Putusan MA, Batasan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan

Pada Maret 2024, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengaku partainya bersedia mencalonkan Kaesang sebagai calon gubernur Jakarta jika syarat administrasi terpenuhi.

Saat itu, jalur Kaesang untuk ikut pilkada masih tertutup karena KPU mewajibkan calon gubernur berusia minimal 30 tahun saat mendaftar.

Sedangkan Pilkada Serentak 2024 akan digelar November mendatang dan Kaesang akan berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Perubahan ketentuan yang diputuskan MA ini memberi lampu hijau bagi Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur karena usianya akan 30 tahun saat dilantik pada 2025. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di laman Anda. telepon genggam. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top