Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Pers Partai Demokrat Herzaki Mahendra Putra mengatakan, putusan Mahkamah Agung tentang syarat usia calon kepala daerah tidak boleh dianggap menguntungkan keikutsertaan tokoh tertentu dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Herzaki mengatakan, pilkada bukan hanya soal proses pendaftaran, tapi juga tantangan untuk menang.

“Sebenarnya ikut pilkada bukan berarti bisa menang. “Masih ada proses panjang yang harus dilakukan,” kata Khezaki kepada media, Sabtu (6/1/2024).

Khezaki mengatakan, pemberian kesempatan kepada tokoh tertentu untuk ikut serta dalam pilkada hanyalah langkah awal.

Dia mengatakan, kunci kemenangan pilkada masih ada di tangan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Putusan MA soal usia calon kepala daerah dinilai menjadi karpet merah bagi Dinasti Jokowi

Khezaki berkata: “Jangan dikira ada ketentuan A atau B. Tidak mudah bagi kita untuk membicarakan pilkada, karena masyarakat mempunyai pilihan dan pendapatnya masing-masing.”

Dengan latar belakang Pilkada Jakarta, Khezaki pun yakin persaingan akan semakin ketat.

Dia mengatakan, masyarakat Jakarta lebih teliti terhadap latar belakang dan kinerja bakal calon.

Ya, (Warga Jakarta) bukan orang yang mudah memaafkan, satu dua hal yang salah atau tidak pantas saja akan diteriakkan oleh warga Jakarta, imbuhnya.

Baca juga: Jika Kaisang ikut serta dalam Pilkada di Jakarta, maka baru pertama kali dalam sejarah politik Indonesia ada ketua partai yang ikut serta dalam Pilkada.

Maklum, Mahkamah Agung telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut ketentuan bahwa usia calon gubernur tidak boleh lebih dari 30 tahun pada saat pendaftaran. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, batas usia untuk memangku jabatan adalah 30 tahun.

Keputusan ini menuai banyak kritik dan dianggap membuka jalan bagi Partai Persatuan Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, dan wakil gubernur.

Selain itu, sebelum putusan Mahkamah Agung dirilis, muncul poster yang menunjukkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta bersama keponakan Prabowo Subianto, Budi Giwandono.

Putra bungsu Jokowi ini baru akan menginjak usia 30 pada Desember 2024. Jika mengacu pada aturan KPU sebelum ada keputusan Mahkamah Agung, Kaishan seharusnya tidak bisa mengikuti pemilukada provinsi karena ia masih akan berusia 29 tahun pada Desember 2024. Pemilu akan berlangsung November mendatang. Dengarkan berita dan pilihan utama kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top