Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengomentari kewenangan baru Polri untuk memblokir konten di dunia maya yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kajian Polri (RUU Polri).

Kabag Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi lengkap mengenai rancangan RUU Polri.

Sandi mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/05/2024): “Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan saat ini dan jenis pembahasannya, serta kami belum mendapatkan informasi lengkapnya. .” .

“Kita tunggu nanti sampai materinya lengkap, mana yang disetujui dan apa yang tidak disetujui, baru kita informasikan secara lengkap kepada teman-teman semua,” ujarnya.

Baca juga: Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir dan Batasi Akses Internet Publik Demi Keamanan Dalam Negeri

Sandy menambahkan, UU Kepolisian mengatur tentang struktur dan operasional kepolisian secara keseluruhan.

Menurut Sandy, persoalan pengurangan konten merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).

“Dan peraturannya sudah ada. Kalau soal penghapusan, Menteri Komunikasi dan Informatika sudah punya pekerjaan yang sesuai untuknya, ”ujarnya.

Sandi juga menegaskan RUU Polri masih dalam pembahasan di DRC.

Selain masalah pembatasan akses Internet, RUU ini juga membahas persyaratan perwalian.

Ia berharap RUU Polri bermanfaat ke depannya.

“Kami berharap hal ini dapat bermanfaat bagi kerja kepolisian yang lebih baik ke depan, apalagi seiring dengan bertambahnya usia pensiun yang berarti usia pengabdian masyarakat, bangsa dan negara juga semakin meningkat,” kata Sandy.

Baca Juga: Review UU Polri: Cakupan Kerja Polri Diperluas

Dia menambahkan: “Tentu saja ini dapat memotivasi kami sebagai petugas polisi untuk bekerja lebih baik dan lebih membantu.”

Ketentuan terkait kewenangan Polri untuk memblokir konten di dunia maya tertuang dalam Pasal 16(1)(F) RUU Polri:

RUU tersebut menyatakan: “Mengambil tindakan, pemblokiran atau penghentian dan upaya untuk memperlambat akses terhadap dunia maya untuk keperluan keamanan dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan teknologi informasi dan/atau penyedia jasa komunikasi.”

RUU Polri dipilih atas inisiatif Republik Demokratik Kongo dalam rapat paripurna, Selasa (28/5/2024). Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top