Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

JAKARTA, virprom.com – PDI Perjuangan belum putus asa untuk melawan kemenangan Prabowo Subiant dan Gebran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden (Belpress) 2024.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilpres yang diajukan kubu Janjar Pranowo dan Mahfud, disusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan presiden dan wakil presiden, DDP-P masih mengajukan gugatan ke negara. . Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatannya ditujukan kepada KPU yang dianggap melanggar hukum dengan menerima pendaftaran Gebran sebagai calon wakil presiden.

Ketua Kelompok Hukum PDI Perjuangan Gayus Lombon sepakat PTUN tidak bisa membatalkan keputusan MK.

Baca Juga: PDI-P, MPR Diabaikan: Tak Ada Alasan Tak Tunjuk Prabowo Gibran

“Tidak mungkin putusan PTUN membatalkan putusan MK. Kita sadar sepenuhnya, tapi dinamika undang-undang ini sangat luas,” kata Gayus di PTUN di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Apalagi, dia menyebut keputusan PTUN nantinya bisa menjadi dasar PMI tidak menunjuk Prabowo dan Gibran.

“Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami yakin masyarakat yang berkumpul di MPR diwakili para anggota MPR bisa mengambil sikap tidak boleh dilakukan pelantikan. Itu yang kami usulkan,” ujarnya. . Para pemimpin Gerakan Rakyat Revolusioner tidak setuju

Faktanya, keinginan PDI Perjuangan tersebut belum mendapat respon positif dari banyak anggota MPR RI.

Wakil Ketua MPR Partai Demokrat Syarif Hassan mengatakan sesuai Undang-undang (UU) Pemilu, Gebran bakal dilantik adalah Gebran Prabowo.

“Berdasarkan undang-undang pemilu, Gerakan Rakyat Revolusioner harus melantik presiden terpilih, yang ditentukan oleh Partai Komunis Kurdistan dalam pemilu,” katanya.

Baca Juga: Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Posisi Tak Tunjuk Prabowo

Belakangan, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Rakyat Indonesia dari Partai Kebangkitan Bangsa Jazil Al-Fawaid menyebut pernyataan Jay hanya sebatas harapan.

Sebab, PTUN di Jakarta belum mengambil keputusan. Uji coba pertama dimulai Kamis lalu.

“Ini hanya harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN,” ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Amanat Nasional Jandri Susanto menilai keputusan PTUN tidak bisa mempengaruhi penunjukan Prabowo Djibran.

“Menurut kami dan saya sebagai Wakil Presiden Gerakan Rakyat Revolusioner, Pak Prabowo dan Mas Gebran kini harus menunggu pelantikan pada 20 Oktober,” kata Yandere saat dihubungi virprom.com, Jumat (05/03/2021). 2024).

Baca Juga: Harap PTUN Setujui Gugatan, PDI-P: MPR Tak Boleh Tunjuk Prabowo Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top