Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Diimbau Tak Mempersulit Warga Miskin

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah disarankan untuk memperkirakan dampak berbeda terhadap masyarakat miskin terkait rencana pembatasan distribusi bahan bakar tambahan (BBM).

Anggota Komite VII DPR RI Mulyanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pemerintah untuk memberikan penjelasan yang logis dan konsisten kepada masyarakat agar tidak ada yang menyangka ada pihak tertentu yang berupaya mengeksploitasi kebijakan tersebut. Batasi subsidi. bahan bakar.

“Pemerintah harus bisa memastikan pembatasan BBM tidak berdampak buruk pada daya beli masyarakat bawah,” kata Mulyanto dalam siaran pers yang diterima, Minggu (14 Juli 2024).

Mulyanto menambahkan, pemerintah harus menyiapkan sistem pengawasan yang tepat untuk membatasi BBM bersubsidi.

Baca juga: Tak Setuju Batasan Subsidi BBM, Sopir Taksi Online: Kasihan Yang Bawah

Ia berharap pembatasan BBM bersubsidi tidak mengakibatkan penyaluran tidak mencapai target.

“Jangan menjadikan masyarakat miskin semakin miskin dengan pembatasan pembelian bersubsidi,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI.

Mulyanto meminta pemerintah memformalkan secara jelas dan tegas kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh membeli bahan bakar bersubsidi.

Menurut Mulyanto, penerapan aplikasi MyPertamina dan digital nozzles sangat membantu, namun ia menduga masih banyak kebocoran lainnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai Agustus 2024.

Baca juga: “Apa gunanya membatasi BBM bersubsidi jika pemerintah tidak bisa membedakan kaya dan miskin?”

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang memperkuat ketersediaan kendaraan dan data untuk pembelian BBM bersubsidi. Hal ini untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Arifin menjelaskan, pemerintah juga terus mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perubahan Perpres tersebut masih dibahas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan (Kemmenk).

Arifin mengatakan, skema tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen) meski pembatasan BBM bersubsidi diterapkan. Pembatasan tersebut mencakup jenis kendaraan yang dapat membeli bahan bakar bersubsidi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Penanaman Modal Kemaritiman (Menko) (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembatasan BBM bersubsidi dibuat untuk lebih menyasar penyaluran dan menghemat anggaran negara.

Baca juga: Ketika Menteri Joko Widodo Tak Satu Suarapun Tolak Pembatasan Subsidi BBM Mulai 17 Agustus 2024…

Menurut Luhut, defisit APBN disebabkan oleh inefisiensi di beberapa sektor. Namun salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan memperkuat ketentuan pembelian bahan bakar bersubsidi. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top